SuaraSumbar.id - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tbk.
Informasi itu disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Belakangan ini, rangkap jabatan Ari Kuncoro memang menjadi polemik di tengah publik. Sebab, dia dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Baca Juga:BREAKING NEWS: Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Mundur dari Kursi Komisaris BRI
Meski demikian, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP Nomor 75 tahun 2021.
BEM FH UI menilai Jokowi telah "menyelamatkan" Ari Kuncoro yang belakangan banyak disorot publik karena rangkap jabatan Rektor UI dan Wakil Komisaris BRI.
"Sungguh ironis, pelanggaran hukum yang seharusnya ditindak dengan tegas malah diselesaikan dengan mengubah peraturan hukum terkait. Bukankah miris melihat hal tersebut terjadi di negara yang “katanya” negara hukum?" tulis BEM FH UI dalam kajiannya.
Rektor Boleh Rangkap Jabatan
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Baca Juga:Sindir Rangkap Jabatan Rektor UI, Fahri Hamzah Unggah Foto Rapat Gulingkan Rektor
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
- 1
- 2