Hari Pertama PPKM Darurat, Anggota DPRD Kota Padang Kunker ke Riau

"Kunjungan kerja ini tetap jalan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang," Ketua BK DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.

Riki Chandra
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:48 WIB
Hari Pertama PPKM Darurat, Anggota DPRD Kota Padang Kunker ke Riau
Penyekatan di perbatasan Kota Padang dan Padang Pariaman. [Suara.com/ B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sejumlah anggota DPRD Kota Padang menggelar kunjungan kerja (kunker) di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diterapkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (13/7/2021).

Anggota DPRD yang berangkat ke Riau itu merupakan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Informasinya, perjalanan dinas itu bertujuan mempertajam wawasan keanggotaan lembaga BK serta pengayaan pada lembaga.

"Kunjungan kerja ini tetap jalan karena sudah ditetapkan jadwalnya lewat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang," Ketua BK DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye.

Menurutnya, perjalanan dinas akan diikuti 5 orang anggota BK ditambah 4 pimpinan DPRD. Kemudian, sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD Kota Padang.

Baca Juga:Kapan Bansos di Kota Bandung Cair? Ini Jawaban Dinsos

"Nanti akan dilakukan evaluasi semua jadwal kunjungan kerja, terutama di masa PPKM. Semua jadwal yang telah ditetapkan tentu harus dievaluasi dan tidak bisa diubah begitu saja karena ada prosesnya," imbuhnya.

Diketahui, pada Senin (12/7/2021), Pemerintah Kota Padang resmi mengeluarkan surat edaran bahwa akan dilaksanakan PPKM Darurat. Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin aturan yang harus ditaati.

Poin pertama yang diatur adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik perguruan tinggi, akademi, sekolah, tempat pendidikan atau pelatihan dilaksanakan secara online atau daring. Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non essensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian, ada beberapa poin mengenai pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yakni keuangan, perbankan hanya meliputi asuransi, bank, Pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pelayanan kepada masyarakat dan 25 persen untuk pelayanan perkantoran yang mendukung operasional.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Volume Lalu Lintas Jakarta Surut 60 Persen dalam Seminggu Pelaksanaan PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini