Dipoliskan Ketua DPRD Soal Pencemaran Baik, PH Bupati Solok: Itu Bukan Pidana

Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.

Riki Chandra
Minggu, 11 Juli 2021 | 17:57 WIB
Dipoliskan Ketua DPRD Soal Pencemaran Baik, PH Bupati Solok: Itu Bukan Pidana
Panasehat Hukum Bupati Solok, Suharizal. [Suara.com/ B. Rahmat]

Di sisi lain, PH Bupati Solok juga mempertanyakan darimana Ketua DPRD Kabupaten Solok mendapatkan rekaman video tersebut. Pasalnya, Ketua DPRD tidak berada dalam grup tersebut.

Meski demikian, Suharizal menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik ini kepada penyidik Polda Sumbar.

"Jika pun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Bupati juga belum ada rencana melaporkan balik," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda pada Sabtu (9/7/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.

Baca Juga:Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya

"Saya melaporkan saudara Epyardi Asda tentang undang-undang ITE dan pencemaran nama baik saya," katanya saat ditemui di gedung Mapolda Sumbar usai pelaporan.

Menurut Dodi, pelaporan tersebut lantaran Bupati Solok Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman video percakapan yang menuding Dodi Hendra melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.

"Dalam rekaman disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan saudara Septrismen (suara dalam rekaman). Kemudian rekaman itu disebarkan oleh saudara Epyardi Asda," katanya.

Selain dirinya, dalam rekaman juga disebut institusi-institusi lain sehingga telah mencoreng dan mencacatkan nama Kabupaten Solok.

"Yang saya laporkan hari ini adalah khusus pribadi saya," katanya.

Baca Juga:Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes

Diakui Dodi, rekaman itu disebarkan ke WAG Top 100 beberapa waktu lalu. Ia mengetahui rekaman itu disebar dua hari setelahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini