Menurut Dodi, pelaporan tersebut lantaran Bupati Solok Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman video percakapan yang menuding Dodi Hendra melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.
"Dalam rekaman disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan saudara Septrismen (suara dalam rekaman). Kemudian rekaman itu disebarkan oleh saudara Epyardi Asda," katanya.
Selain dirinya, dalam rekaman juga disebut institusi-institusi lain sehingga telah mencoreng dan mencacatkan nama Kabupaten Solok.
"Yang saya laporkan hari ini adalah khusus pribadi saya," katanya.
Baca Juga:Hamdani Pardosi Minta Polisi Tuntaskan Laporannya
Diakui Dodi, rekaman itu disebarkan ke WAG Top 100 beberapa waktu lalu. Ia mengetahui rekaman itu disebar dua hari setelahnya.
"Dari mana-mana nelpon saya (usai disebarkan). Membuat saya down, keluarga saya mentalnya nggak bagus jadinya," imbuhnya.
Saat ditanyakan soal bentuk pencemaran nama baik, Dodi menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan. Menurutnya, dia dizalimi dalam kasus tersebut.
"Kalau undang-undang ITE nomor 27 itu sama pengacara ajalah. Yang penting hari saya selalu dizalimi. Saya dikrimilisasi juga. Hari ini saatnya saya bicara," katanya.
Sementara pengacara Dodi Hendra, Yuta membenarkan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui video yang disebarkan ke media sosial.
Baca Juga:Diapit 2 Daerah PPKM, Pemkab Solok Hanya Lakukan Pengetatan Prokes
"Prosesnya masih tahap pengaduan ya. Penyidik akan melakukan pemrosesan. Selanjutnya ini diserahkan kepada penyidik. Makanya belum bisa menjelaskan lebih lanjut," katanya.
Kontributor : B Rahmat