SuaraSumbar.id - Sebanyak 23 orang perempuan pemandu lagu di kafe karaoke di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap tim gabungan Satpol PP. Selain pemandu, sepasang tamu kafe juga digelandang petugas pada Jumat (9/7/2021) dini hari.
"Mereka kita amankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (8/7) malam sampai Jumat dini hari," kata Plt Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Saparuddin.
Menurutnya, petugas gabungan merazia sebanyak 4 kafe di daerah tersebut. Masing-masing, kafe Cahaya Jambak, Nuansa Batang Lingkin, Ningsih Batanv Lingkin dan di Pakter Tuak di Jambak.
"Mereka juga menjalani tes swab Covid-19," katanya.
Baca Juga:Miris! 55 TPA dan MDA di Pasaman Barat Tak Aktif, Ini Penyebabnya
Razia yang dilakukan ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sanksi dari Perda itu untuk perorangan yakni, tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta. Sedangkan pemilik kafe diancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 20 juta.
"Sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat, termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke.
"Kafe yang menyediakan tempat karaoke atau room tidak boleh ada di Pasaman Barat ini. Izin tidak akan diberikan," tegasnya.
Baca Juga:9.016 Orang Warga Pasaman Barat Berstatus Pengangguran
Ia menyebutkan bagi pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat peryataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan kerumah masing-masing bagi warga Pasaman Barat.
Bagi yang berasal dari luar akan diantar pulang sampai ke terminal di Kota Padang untuk pulang ke rumah masing-masing. (Antara)