2 Pelaku Penganiayaan di Pasaman Barat Diringkus, Korban Tewas

Para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Riki Chandra
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:58 WIB
2 Pelaku Penganiayaan di Pasaman Barat Diringkus, Korban Tewas
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku dugaan penganiayaan yang melenyapkan nyawa seorang warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Kamis (4/6/2021) malam.

Kedua tersangka berinisial BH (45) dan BA (45) yang tercatat sebagai warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Mereka diciduk tanpa perlawanan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman membenarkan penangakan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku diringkus sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban tewas akibat penganiayaan itu bernama Abdul Karim (38), warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas," kata Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:Ya Tuhan! Ibu Kandung Tega Aniaya Bayi Sendiri

Alfian Nurman mengungkapkan, dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi di dalam mobil jenis Avanza warna silver Nopol BM 1289 QI di kawasan Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (2/6/2021) dini hari.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas dua terduga pelaku penganiayaan tersebut. Alhasil, keduanya diringkus di kawasan Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Kamis (3/6/2021) malam.

Usai ditangkap, tersangka BH dan BA digiring ke Mapolsek Sungai Beremas. "Kedua tersangka masih dalam penyelidikan intensif," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Habib Bahar Minta Hakim Adil, Sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini