2 Pelaku Penganiayaan di Pasaman Barat Diringkus, Korban Tewas

Para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Riki Chandra
Jum'at, 04 Juni 2021 | 15:58 WIB
2 Pelaku Penganiayaan di Pasaman Barat Diringkus, Korban Tewas
Ilustrasi penangkapan. (Pixabay/KlausHausmann)

SuaraSumbar.id - Polisi meringkus dua pelaku dugaan penganiayaan yang melenyapkan nyawa seorang warga Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Kedua tersangka dibekuk di kawasan Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Kamis (4/6/2021) malam.

Kedua tersangka berinisial BH (45) dan BA (45) yang tercatat sebagai warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Mereka diciduk tanpa perlawanan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Heriyadi melalui Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman membenarkan penangakan tersebut. Menurutnya, kedua pelaku diringkus sekitar pukul 20.00 WIB.

“Korban tewas akibat penganiayaan itu bernama Abdul Karim (38), warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas," kata Kapolsek Sungai Beremas, Iptu Alfian Nurman, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga:Ya Tuhan! Ibu Kandung Tega Aniaya Bayi Sendiri

Alfian Nurman mengungkapkan, dugaan tindak pidana penganiayaan ini terjadi di dalam mobil jenis Avanza warna silver Nopol BM 1289 QI di kawasan Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Rabu (2/6/2021) dini hari.

Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas dua terduga pelaku penganiayaan tersebut. Alhasil, keduanya diringkus di kawasan Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas pada Kamis (3/6/2021) malam.

Usai ditangkap, tersangka BH dan BA digiring ke Mapolsek Sungai Beremas. "Kedua tersangka masih dalam penyelidikan intensif," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:Habib Bahar Minta Hakim Adil, Sebut Rasulullah Melaknat Perayu Istri Orang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini