Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun

Pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok itu menelan biaya sekitar Rp 5 miliar.

Riki Chandra
Senin, 05 Juli 2021 | 12:06 WIB
Bupati Solok Bakal Bereskan 'Sengkarut' Gedung Baru DPRD yang Merimba Hampir 7 Tahun
Gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang belum ditempati sejak rampung dibangung dengan APBD Kota Solok pada tahun 2015 silam. [Suara.com/ Riki Chandra]

"Saya nggak tahu juga entah karena bermasalah tentang soal apa (gedung tidak diserahterimakan). Bagi saya, apapun itu yang menyangkut aset negara harus diselesaikan. Jangan sampai gedung itu sudah roboh tapi pemerintah rugi," tuturnya.

Untuk diketahui, pembangunan gedung baru DPRD Kabupaten Solok itu menelan biaya sekitar Rp 5 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun 2012 silam. Pengerjaan bangunan ini sendiri rampung pertengahan tahun 2015 lalu.

Informasinya, gedung tersebut dibangun dari hasil tukar menukar tanah dan atau bangunan (Ruislag) atas 6 item aset Pemkab Solok yang berada di wilayah Kota Solok.

Masing-masing aset itu, tanah dan bangunan eks kantor Dinas PU Kabupaten Solok di jalan Ir Soekarno, Kelurahan Kampung Jawa. Kedua, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok yang berada di sebelah Puskesmas Tanah Garam, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah.

Baca Juga:Keren! Cokelat Minang dari Biji Kakao Solok Sabet Penghargaan Internasional di Prancis

Ketiga, tanah dan bangunan eks Kantor Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten Solok yang juga berada di Kelurahan VI Suku. Keempat, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Solok yang berada di depan Puskesmas Tanah garam.

Kelima, tanah dan bangunan eks kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang berlokasi di depan Polres Solok Kota, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan. Serta tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota Solok beralamat di jalan Syech Kukut, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan.

Kendati gedungnya sudah berdiri kokoh, namun sampai hari ini, pihak DPRD Kabupaten Solok tidak mau menempati gedung tersebut. Dengan alasan, belum adanya kepastian dan penyerahan gedung tersebut dari pihak Pemerintah Kota Solok pada Pemkab Solok.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:Tegas! Bupati Solok Desak Pemakai Aset Negara Bayar Sewa, Termasuk Kampus UMMY Solok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak