SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial MA (50) yang diduga mencabuli anak keterbelakangan mental diringkus jajaran Polres Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, pelaku diduga menyetubuhi anak keterbelakangan itu. Pelaku melakukan aksinya April 2021 lalu.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya di ladang sawit yang berada di sebelah musala di kawasan Padang Mandiangin Kecamatan Lengayang,” katanya kepada Covesia.com - jaringan Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Tersangka diringkus pada Selasa (29/6/2021). Penangkapan pelaku berawal dari laporan dan penyelidikan serta bukti awal.
Baca Juga:Terkuak! Ternyata Ini Motif Pelaku Pencabulan Santri Ponpes di Bantul
Usai diringkus, tersangka dibawa ke Polres Pesisir Selatan. "Saat ini tersangka sedang ditangani penyidik. Kami juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)," katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang Perlindungan Anak.