Markas Polres Bukittinggi Bakal Punya Monumen Robot Transformer dari Knalpot Bising

Menurutnya, diperlukan sekitar 1.000 knalpot bising untuk mendirikan monumen.

Riki Chandra
Selasa, 22 Juni 2021 | 15:53 WIB
Markas Polres Bukittinggi Bakal Punya Monumen Robot Transformer dari Knalpot Bising
Penghancuran knalpot bising. [Dok.Antara/Gunawan Wibisono]

SuaraSumbar.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, bakal membangun sebuah monumen berupa tiruan "Robot Transformer". Uniknya, bahan monumen tersebut berasal dari knalpot bising pengendara bandel yang ditertipkan petugas Polres Bukittinggi.

"Monumen robot transformer itu akan kita bangun untuk memberikan pesan dan peringatan kepada warga agar tidak memakai knalpot bising pada kendaraannya," kata Kasatlantas Polres Bukittinggi Iptu Ghanda Novidiningrat, Selasa (22/6/2021).

Menurutnya, diperlukan sekitar 1.000 knalpot bising untuk mendirikan monumen.

"Saat ini jumlah knalpot bising yang telah berhasil dikumpulkan dari tangkapan pada razia kendaraan 250 an unit, monumen ini sebagai pengingat kepada pengendara sepeda motor dan mobil agar taat aturan bahwa knalpot bising tidak diperbolehkan dipakai," bebernya.

Baca Juga:Situs PPBD Online Sumbar Bermasalah, Kadis Kominfo: Diganggu Hacker

Monumen direncanakan didirikan dalam lokasi Markas Polres Bukittinggi di Jalan Sudirman dengan cara disusun oleh seniman yang bisa mendesain monumen berupa robot.

"Rencana pendirian monumen pengingat knalpot bising itu sesuai dengan arahan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara demi menciptakan Kota Bukittinggi yang aman dan nyaman dari suara knalpot bersuara bising," kata dia

Saat ini, Satlantas Polres Bukittinggi sudah memiliki alat pengukur tingkat kebisingan knalpot.

"Alat itu baru beberapa hari ini sampai di Bukittinggi, dengan adanya alat pengukur kebisingan knalpot tersebut, para pengendara yang membandel dapat diedukasi dengan membuktikan suara knalpot kendaraan mereka yang melebihi batas," kata Iptu Ghanda.

Menurutnya, alat itu juga disesuaikan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup yang mengatur batasan wajar suara knalpot bising.

Baca Juga:Panitia PPBD Sumbar Sarankan Siswa SMA dan SMK Daftar ke Sekolah Swasta

Iptu Ghanda Novidiningrat juga menegaskan tetap melakukan penertiban melalui razia sepeda motor dan mobil yang memiliki knalpot bersuara keras dan tidak sesuai standar dan kesalahan berkendara seperti melanggar rambu-rambu dan tanpa helm atau surat berkendara.

"Razia rutin kendaraan bermotor dilakukan di Kota Bukittinggi, khusus pada malam minggu kemaren kita juga berhasil menjaring beberapa sepeda motor dengan knalpot bersuara keras yang diduga akan melakukan balap liar," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak