Kasus Guru Gay di SMP Islam Padang Panjang, MUI Sumbar Desak Aktifkan Hukum Adat Nagari

Gusrizal menegaskan, harus ada sikap dan tindakan selain aspek hukum yang hanya memberikan efek jera kepada pelaku tersebut dengan diaktifkan kembali hukum adat.

Riki Chandra
Selasa, 15 Juni 2021 | 19:38 WIB
Kasus Guru Gay di SMP Islam Padang Panjang, MUI Sumbar Desak Aktifkan Hukum Adat Nagari
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar (Dokumen pribadi)

"Saat itu pelaku langsung membuka celana training yang dikenakan korban dan memegang alat vital korban," katanya.

Aksi bejat ini terakhir kali dilakukan pelaku kepada korban pada Rabu (16/1/2021) sore. Saat itu, korban sedang berada di pekarangan sekolah.

"Korban kembali diminta untuk ke ruangan kepala sekolah dan korban kembali menerima perlakukan yang sama dari pelaku," katanya.

Saat ini, tersangka telah meringkuk di sel tahanan Polres Padang Panjang. Atas perbuatannya, oknum guru gay ini dijerat Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Parah! Ustaz Gay Minta Siswa Rekam Alat Kelamin Hingga Lakukan Oral Seks

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini