SuaraSumbar.id - Pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat kini tidak bisa main-main. Bagi yang terjaring razia petugas akan langsung dicek kesehatan dan menjalani rapid test.
Penerapan itu telah dilakukan Polres Bukittinggi bersama satuan keamanan dari TNI dan Satpol PP yang menggelar operasi yustisi di Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning pada Rabu (10/6/2021). Setidaknya, ada 30 orang pelanggar prokes yang tidak memakai masker terjaring dalam razia itu.
"Bagi mereka yang melanggar prokes kita tertibkan dan dilakukan Rapid Test secara acak sebanyak 16 orang pelanggar," kata Waka Polres Bukittinggi Kompol Sukur Hendri.
Dari pemeriksaan sebanyak 16 orang itu, ternyata ditemukan satu orang dengan status reaktif Covid-19.
Baca Juga:Dua Pejabat Pemkot Bukittinggi Kembali Mengundurkan Diri, Ini Kata Wali Kota
"Pelanggar prokes yang reaktif ini kita jaring dari lokasi Pasar Simpang Aur, selanjutnya kita koordinasikan melalui Dinas Kesehatan untuk dilakukan isolasi mandiri," kata Wakapolres.
Kegiatan operasi yustisi gabungan yang dilaksanakan dengan sasaran Pasar Bawah dan Aur Kuning tersebut dilakukan dengan sasaran keramaian hari Pasar di Kota Bukittinggi setiap Rabu dan Sabtu.
Pelanggar prokes karena tidak menggunakan masker langsung dibawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPNS Satpol PP untuk dilakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.
Satuan pengamanan di Kota Bukittinggi secara masif melakukan operasi yustisi dan razia pelanggar prokes sejak Ramadhan 2021. Para pelanggar sebagian besar diberikan sangsi sosial dan sangsi denda sebesar Rp100 ribu sesuai Perda. (Antara)
Baca Juga:Rapid Test Antigen Jembatan Suramadu Hingga Dini Hari, 83 Pengendara Positif