Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya

Kabar pemecatan itu dibenarkan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan, Edisar.

Riki Chandra
Sabtu, 29 Mei 2021 | 14:05 WIB
Wali Nagari Koto Gadang Guguak Dipecat Bupati Solok, Ini Masalahnya
Surat pemberhentian Wali Nagari Koto Gadang Guguak oleh Bupati Solok. [Dok.ist]

Selanjutnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian masih banyak lagi dasar pemberhentian wali nagari yang dituliskan dalam surat keputusan itu. Namun surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Solok, Epyardi Asda berlaku mulai tanggal 27 Mei 2021.

Kontributor : B Rahmat

Baca Juga:7 Bangunan Ponpes Ar-Risalah Padang Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini