Selain dua unit gawai, korban juga kehilangan tas berisi uang tunai Rp2 juta, dan kalung emas 23 karat seberat 2 gram.
Kasus itu terungkap berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Klewang untuk melacak posisi serta mendeteksi orang yang tengah menguasai gawai milik korban.
"Ternyata gawai dikuasai oleh seseorang, ketika diinterogasi ia mengaku telah membelinya lewat jejaring sosial Facebook kemudian bertemu di dekat rumah pelaku untuk membayar (COD)," kata Rico yang merupakan mantan Kapolsek Koto Tangah itu.
Berbekal keterangan itu akhirnya petugas mendatangi lokasi yang disebutkan oleh pembeli tadi, dan mengamankan tersangka AT yang berada di kontrakannya.
Baca Juga:PPDB 2021 Tingkat SD dan SMP di Kota Padang Digelar Online dan Offline
Kepada polisi tersangka mengaku telah telah melakukan pencurian sebanyak dua kali di Asrama Polisi Lapau Manggih. (Antara)