SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) membebastugaskan oknum polisi berinisial Ts yang digerebek berduaan di kamar kontrakan bersama seorang perempuan di Kota Padang.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto. Menurutnya, usai ditangkap, Briptu Ts ditahan dalam sel tahanan personel Polda Sumbar.
"Masih menjalani pemeriksaan. Sementara Briptu Ts yang berdinas di bagian reserse ini kini dibebastugaskan," katanya, Senin (24/5/2021).
Sementara untuk sanksi, kata Satake, akan ditentukan dalam sidang kode etik.
Baca Juga:Oknum Polisi Digerebek Bareng Cewek di Padang Dinas di Polda Sumbar
"Sanksi belum ditentukan. Setelah sidang, baru ditetapkan sanksi dalam sidang etik nanti," katanya.
Satake menduga wanita yang digerebek itu merupakan selingkuhan anak buahnya. Sebab, oknum polisi tersebut telah memiliki istri.
"Laporan yang kami terima, wanita bersamanya ketika penggrebekan bukanlah istrinya, diduga adalah selingkuhan," katanya.
Sebelumnya, personel Ts digerebek pemilik kontrakan dan warga pada Sabtu (22/5/2021) malam dikawasan Jati, Kota Padang sekitar pukul 19.50 WIB. Propam yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan menggiring personel ke Mapolda.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Diduga Mesum dalam Kontrakan, Oknum Polisi di Sumbar Digerebek