SuaraSumbar.id - Program vaksin gotong royong yang direncanakan kini mulai terlaksana. Perlahan tapi pasti, masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin untuk membantu menghadapi pandemi Covid-19 yang terus berlanjut.
Seperti yang diketahui oleh masyarakat luas, program vaksinasi yang dilakukan pemerintah juga turut melibatkan pihak swasta. Jika vaksinasi yang diberikan pemerintah secara langsung menyasar anggota ASN, POLRI, TNI, dan PNS, maka pihak swasta diikutsertakan untuk membantu pemerataan vaksinasi untuk pegawai swasta dan keluarganya.
Berikut fakta-fakta tentang vaksin gotong royong:
1. Memiliki Harga Total Rp 500.000
Baca Juga:Vaksinasi Gotong Royong: Cara Daftar, Info, Link Pendaftaran
Untuk biaya yang harus dikeluarkan dalam satu dosis penyuntikan, vaksin akan dikenakan sebesar Rp 325.000 dan Rp 125.000 untuk penyuntikan. Jadi total biaya yang diperlukan adalah Rp 500.000 untuk satu dosis.
Namun bagaimana dengan wacana vaksin gotong royong gratis?
2. Tetap Gratis untuk Pegawai Swasta
Vaksin gotong royong memang memiliki harga dan biaya seperti yang diungkapkan pada poin pertama tadi. Namun demikian, biaya tersebut akan dibebankan pada perusahaan atau pihak swasta yang telah bekerja sama,sehingga penerima vaksin akhir tetap tidak dikenakan biaya untuk mendapat dosis vaksinasi.
3. Tidak Hanya Karyawan, Namun Juga Keluarga
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, maka program vaksinasi gotong royong ini akan menyasar tak hanya karyawan aktif namun juga keluarganya. Jadi idealnya, penyebaran dan distribusi vaksin bisa segera dinikmati secara merata untuk masyarakat yang lebih luas.
Baca Juga:6 Fakta Vaksin Gotong Royong
4. Jenis Vaksin yang Digunakan
Jika vaksin yang digunakan pada program vaksin pemerintah adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, maka program vaksin gotong royong akan menggunakan dua vaksin lain yang jenisnya berbeda. Pertama adalah Sinopharm, serta CanSino. Kedua vaksin ini juga sudah mendapatkan persetujuan berdasarkan uji klinis, dan dinyatakan bisa digunakan membantu menangkal Covid-19.
5. Distribusi dengan Pihak yang Sudah Disetujui
Semua proses distribusi yang dilakukan dalam rangka pemberian vaksin gotong royong harus dilakukan di tempat swasta dan tidak boleh di fasilitas milik pemerintah. Nantinya, perusahaan atau pihak swasta harus mengajukan permohonan kerjasama dalam hal vaksinasi, untuk kemudian diurus prosedur dan fasilitas yang akan digunakan.
6. Data Terintegrasi
Meski bukan merupakan program vaksin gratis dari pemerintah, penerima vaksin gotong royong tetap akan didata untuk kemudian diintegrasikan dengan data yang dimiliki pemerintah. Sederhana, hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih data pemberian vaksin dan menghindari pemberian vaksin pada orang yang sama melebihi dosis yang direkomendasikan.
(Suara.com)