SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terkait proses mutasi pejabat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang beberapa waktu lalu.
"Tim dari provinsi telah turun untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan mutasi dan pelantikan pejabat di Pemkot Padang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Amasrul, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, tim provinsi belum bertemu dengan Wali Kota Padang dan hanya memberikan surat akan melakukan pemeriksaan.
"Tim provinsi mempertanyakan proses mutasi yang dilakukan di Pemkot Padang," katanya.
Baca Juga:Ngamuk, Mahyeldi Hukum Pj Sekda Sumbar Saat Apel Perdana Usai Lebaran
Menjawab pertanyaan tersebut Sekda menyampaikan memang ada pelanggaran, namun hal tersebut menjadi kewenangan dan ranahnya Wali Kota Padang.
Pemeriksaan yang dilakukan tim provinsi merupakan tindak lanjut surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi Inspektur Daerah kota Padang yang dilakukan Wali Kota Padang tanpa melakukan konsultasi tertulis dengan Gubernur Sumbar.
Melalui surat nomor 821/3336/IV/BKD-2021 yang ditujukan kepada Wali Kota Padang, Hendri Septa, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan usulan mutasi Inspektur yang dilakukan oleh Wali Kota belum dapat diproses karena sejumlah alasan.
Adapun alasan tersebut yaitu pemerintah kota belum menindaklanjuti surat Ketua KASN, tidak melampirkan matriks yang menjelaskan penempatan pejabat pimpinan pratama Inspekstur Kota Padang yang lama setelah dilakukan mutasi dan tidak ada rekomendasi KASN untuk pengisian Inspektur Kota Padang melalui mutasi.
Oleh sebab itu Tim Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap tindak lanjut dari Surat Ketua KASN perihal tanggapan atas mutasi dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkot Padang.
Baca Juga:Viral Ambulans Logo Pemkot Padang Bantu Evakuasi Korban di Palestina
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Wali Kota Padang, Hendri Septa membatalkan dan mengembalikan ke jabatan semula pejabat di lingkungan Pemerintah Kota yang dimutasi pada 15 April 2021, karena dinilai tidak sesuai peraturan yang berlaku
"Kami menyarankan dalam melakukan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengingatkan bupati dan wali kota melakukan mutasi pejabat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan mutasi dan pelantikan pejabat kepala daerah harus mengikuti aturan yang mengatur soal itu, kata dia.
Menurut dia jika kepala daerah tetap melantik dan memutasi pejabat tanpa mengikuti prosedur yang ada dampaknya akan banyak.
"Mulai dari karir ASN yang bersangkutan dan kemudian agenda pemerintah daerah akan terhambat soalnya ini juga menyangkut dengan Kementerian Dalam Negeri," kata dia.
Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa angkat bicara terkait dengan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) yang memintanya untuk membatalkan mutasi pejabat di jajaran Pemkot Padang yang dilantik pada 15 April 2021.
"Kalau saya tidak bisa melantik apa fungsi saya sebagai wali kota lagi," kata dia saat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Bank Nagari.
Hendri mempertanyakan aturan dan undang-undang apa yang dilanggar ketika melakukan pengukuhan dan pelantikan 180 pejabat struktural yang terdiri dari pejabat eselon II, III dan IV di jajaran Pemerintah Kota Padang.
"Saya menerima rekomendasi tersebut dan tindak lanjutnya pejabat yang telah dilantik tetap bekerja seperti biasa," kata dia.
Terkait dengan permintaan KASN agar membatalkan pelantikan dan proses mutasi ia mempertanyakan apa fungsinya sebagai wali kota jika tak bisa melantik pejabat.
"Saya cuma melantik dan tidak ada yang saya bunuh orang kan, rekomendasi itu biasa dan saya terima," katanya.
Menurut dia hal ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan dan ia akan fokus untuk bekerja sebagai wali kota Padang usai dilantik pada 7 April 2021. (Antara)