SuaraSumbar.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan remisi kepada 506 narapidana atau napi pada Idul Fitri tahun ini.
"Remisi adalah hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman saat Lebaran," ucap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Padang Era Wiharto dikutip dari Antara, Kamis (13/5/2021).
Penyerahan Surat Keputusan dilakukan secara simbolis di Rutan Padang oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya.
Andika mengungkapkan bahwa penerima remisi Idul Fitri itu adalah nama-nama yang telah sesuai persyaratan dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Lapas Padang mengusulkan calon penerima remisi sebanyak 497 napi, dan telah disetujui seluruhnya.
Namun ada sembilan warga binaan yang baru saja dipindahkan ke Lapas Padang, yaitu dari Rutan Padang dan Rutan Painan sehingga total penerima di Lapas Padang sebanyak 506 orang.
Era mengatakan besaran remisi yang diterima oleh narapidana beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Namun, kata dia, pada Idul Fitri 1442 H tidak ada napi Lapas Padang yang langsung bebas usai menerima remisi.
Ia berharap remisi itu bisa menjadi motivasi bagi para napi agar senantiasa berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.
"Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di Lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya," jelasnya.
Pada bagian lain, saat ini Lapas Padang dihuni oleh 908 warga binaan terdiri dari narapidana dan tahanan. (Antara)