SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar

"Ini merupakan putusan tertinggi. Diharapkan pemerintah maupun pihak terkait untuk patuh terhadap keputusan ini," katanya.

Riki Chandra
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:45 WIB
SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Ini Kata LKAAM Sumbar

SuaraSumbar.id - Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan kekuatan hukum Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang penggunaan seragam bagi siswa dan tenaga pendidik di sekolah dasar dan menengah.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil nomor perkara 17/P/HUM/2021 yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat sebagai pemohon.

MA menyatakan bahwa SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang lebih tinggi itu antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:MA Resmi Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Siswa

Lalu, Pasal 1 angka 1 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Karenanya (SKB 3 Menteri) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," petikan amar putusan MA dikutip Jumat (7/5/2021).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum LKAAM Sumbar, Imra Leri Wahyuli meminta pemerintah bisa menjalani putusan MA yang telah membatalkan SKB 3 Menteri tersebut.

"Ini merupakan putusan tertinggi. Diharapkan pemerintah maupun pihak terkait untuk patuh terhadap keputusan ini," katanya saat dihubungi SuaraSumbar.id, Jumat (7/5/2021).

Pihaknya belum menerima salinan putusan resmi dari MA setelah diputuskan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Sah! Mahkamah Agung Batalkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah

"MA putuskan pada tanggal 3 mei 2021 kemarin dan untuk salinan putusannya keluar satu bulan setelah diputuskan," katanya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini