Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Riki Chandra
Senin, 03 Mei 2021 | 05:15 WIB
Tunjangan Hari Raya, Warisan Orde Lama yang Menjadi Tradisi hingga Kini
Ilustrasi uang (pixabay.com/EmAji)

SuaraSumbar.id - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau para pengusaha untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Suara.com merangkum sekelumit tentang sejarah lahirnya Tunjangan Hari Raya atau THR yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun di Indonesia.

1. THR Berawal di Orde Lama

Melansir dari Implikasi Yuridis Depenalisasi Dalam Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Terhadap Pekerja oleh Sholikatun (2017), THR pertama kali digalakkan pada era Orde Lama yakni ketika kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada April 1951.

Baca Juga:Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini

2. Strategi Politik

Mulanya, diberlakukannya THR untuk meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, lebih dari itu, THR digunakan sebagai strategi politik untuk mendukung kabinet Soekiman. Dulu, besaran THR pertama kali adalah Rp 125 ribu hingga Rp 200 ribu.

3. Protes Buruh

Selanjutnya, kebijakan THR ini menuai protes dari para buruh karena merasa pemerintah tidak memperhatikan nasib para buruh. Terlebih pada saat itu PNS masih didominasi oleh kalangan atas, sehingga timbul ketimpangan sosial. Hal tersebut akhirnya menuai aksi mogok kerja dari para buruh.

4. Buruh Menuntut THR

Baca Juga:Bupati Banyuwangi Donasikan THR Miliknya ke Warga yang Membutuhkan

Akibatnya, para buruh pun menuntut pemerintah memberikan hak serupa kepada para pekerja swasta sebagai bentuk kepedulian dalam menghadapi situasi ekonomi yang sedang sulit. Mengingat, menjelang lebaran kebutuhan pokok melonjak tajam.

5. Pemerintah Menerbitkan Aturan THR

Setelah Ahem Erningpraja menjabat sebagai Menteri Perburuhan, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perburuhan no.1/1961 yang menyatakan bahwa THR adalah hak bagi buruh swasta. Hingga kini THR telah menjadi hak seluruh kaum buruh dan pekerja di Indonesia.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini