Selundupkan Rokok Ilegal, 2 Orang Perantau Minang Diciduk di Limapuluh Kota

Saat diperiksa, ternyata mereka membawa rokok ilegal yang berjumlah 30 kardus. Rokok ilegal itu bermerek Luffman.

Riki Chandra
Sabtu, 24 April 2021 | 04:10 WIB
Selundupkan Rokok Ilegal, 2 Orang Perantau Minang Diciduk di Limapuluh Kota
Ilustrasi penangkapan.

SuaraSumbar.id - Dua perantau Minang yang bermukim di Tembilahan, Riau, diringkus jajaran Polres Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Mereka kedapatan membawa puluhan kardus rokok ilegal.

Informasinya, penangkapan kedua pelaku berinisial ER (36) dan AG (32) itu berawal dari penyetopan mobil Pajero Sport BM 1487 JA.

Saat diperiksa, ternyata mereka membawa rokok ilegal yang berjumlah 30 kardus. Rokok ilegal itu bermerek Luffman.

"Kendaraanya digeledah petugas dan ditemukan 30 dus rokok diduga ilegal merek luffman," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Baca Juga:Rusak Perangkap BKSDA, Dua Ekor Beruang Teror Warga Limapuluh Kota

Menurut Kapolres AKBB Trisno Eko, dalam mobil itu hanya dua orang. Mereka adalah ER dan AG yang merupakan perantau Minang yang tinggal di Tembilahan, Riau.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga amankan mobil dan 30 dus rokok luffman,” tuturnya.

Saat ini, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Termasuk berkoordinasi dengan pihak kementerian terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak