SuaraSumbar.id - Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan tim kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta dan Partahi Sihombing ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Partahi mengatakan, Hotman Paris sebagai kuasa hukum istri Hotma Sitompul, Desiree Tarigan, diduga telah melanggar kode etik seorang advokat.
"Apa yang kami adukan adalah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Hotman Paris, terhadap klien kami Hotma Sitompul," kata Partahi Sihombing ditemui di kantor Peradi, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/4/2021).
Hanya saja, Partahi enggan membeberkan poin-poin apa saja yang diduga dilakukan Hotman Paris.
Baca Juga:Hotman Paris Resmi Dilaporkan Hotma Sitompul ke Peradi
"Kalau memgenai isinya kami nggak boleh sampaikan di sini. Saya pikir nanti lah ya, soalnya kami itu kan katanya taat kode etik, jangan sampai kami yang sudah melaporkan seseorang melanggar kode etik, tapi kami sendiri juga dianggap melakukan pelanggaran," katanya.
"Dalam aturan kode etik itu nggak boleh mengekspose kesalahan rekan sejawat dengan rinci menyebutkan," paparnya lagi.
Perseteruan Hotma dan Hotman merupakan buntut dari konflik rumah tangga Desiree Tarigan. Desiree yang mengaku diusir oleh Hotma minta didampingi Hotman jadi kuasa hukumnya.
Agar diketahui publik, Desiree dan Hotman Paris menggelar jumpa pers. Di situ, ibunda Bams eks Samson tersebut membeberkan kronologi pengusiran dari rumah oleh Hotma.
Tak terima, Hotma didampingi tim kuasa hukumnya juga gelar jumpa pers tandingan. Di kesempatan itu, Hotma menyindir Hotman Paris sebagai pengacara banci tampil.
Baca Juga:4 Jejak Perseteruan Hotman Paris Vs Hotma Sitompul, Kian Memanas!
Hotma juga menilai seharusnya Hotman Paris tak membuka persoalan rumah tangganya dengan Desiree kepada media. (Suara.com)