Angelina Sondakh: Terjerat Korupsi, Hafal Alquran dan Guru Ngaji di Penjara

Sebelum terjun ke dunia politik, Angelina Sondakh merupakan pemenang Putri Indonesia 2001. Dia juga pernah menjadi Duta Orang tahun 2005.

Riki Chandra
Kamis, 08 April 2021 | 06:15 WIB
Angelina Sondakh: Terjerat Korupsi, Hafal Alquran dan Guru Ngaji di Penjara
Terpidana kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh bersaksi dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

SuaraSumbar.id - Perjalanan spritual Angelina Sondakh menjadi sorotan. Ya, sejak menjadi narapidana karena terjerat kasus korupsi, Angelina yang merupakan seorang mualaf telah hafal 15 juz Alquran. Dia pun menjadi guru ngaji di penjara.

Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau lebih dikenal Angelina Sondakh menjadi sorotan publik tahun 2011 silam. Dua masalah besar menimpa hidupnya kala itu.

Pertama, terjerat kasus korupsi Wisma Atlet di Palembang. Kemudian di tahun yang sama, sang suami, Adjie Massaid juga meninggal dunia.

Sebelum terjun ke dunia politik, Angelina Sondakh merupakan pemenang Putri Indonesia 2001. Dia juga pernah menjadi Duta Orang tahun 2005.

Baca Juga:Mau Blak-blakan, Justice Collaborator Penyuap Edhy Prabowo Dikabulkan Jaksa

Angelina Sondakh mengawali karier secara nasional lewat pemilihan Putri Indonesia 2001. Sebelumnya, perempuan berdarah Manado yang lahir di Australia, 28 Desember 1977 ini, menamatkan pendidikan dasar dan menengah di Manado.

Angelina Sondakh memutuskan memeluk Islam ketika menikah dengan almarhum Adjie Massaid. Dia tidak segan-segan mempelajari tentang agama Islam, meski berasal dari daerah yang mayoritas penganut agama Nasrani.

Usai bebarapa tahun menjadi mualaf, pada bulan Februari 2011, suaminya meninggal mendadak akibat penyakit serangan jantung.

Angelina Sondakh terpilih menjadi anggota DPR RI dari Partai Demokrat pada Pileg 2004. Namun, petaka justru datang ketika dia menjadi seorang pejabat.

Dia tercatat sebagai tersangka dan terpidana kasus dugaan suap Kemenpora atas proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang untuk penyelenggaraan Sea Games ke-26 pada 2011 lalu.

Baca Juga:Profil Angelina Sondakh: Mualaf, Terjerat Korupsi, Kini Jadi Guru Ngaji

Kasus serupa juga menyeret nama politisi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Akibat kasus itu, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman paling lama 20 tahun penjara dan belum bebas hingga saat ini. (Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak