Tak Lapor SPT Bisa Dipidana, Catat Jenis Sanksinya

Setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Riki Chandra
Rabu, 31 Maret 2021 | 08:15 WIB
Tak Lapor SPT Bisa Dipidana, Catat Jenis Sanksinya
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumbar.id - Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang diberikan untuk setiap warga yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki pendapatan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dengan kata lain, setiap warga yang mendapatkan SPT diharuskan untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT yang bisa dikenakan pada wajib pajak?

Berikut rangkukam Suara.com soal sanksi bagi yang tidak lapor SPT:

1. Sanksi Rp 100 Ribu

Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Sesuai dengan pasal 7 yang menyebutkan bahwa SPT tahunan harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Pembayara di luar tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar seratus ribu rupiah.

2. Sanksi administrasi berupa bunga 2 persen

Pasal nomor 8 dan 9 menyebutkan jika masih terjadi kekurangan saat pembayaran pajak, maka diharuskan untuk membayar lunas sebelum SPT disampaikan. Jika tidak maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran.

3. Sanksi pidana

Sanksi pidana akan diterapkan bagi mereka yang terbukti tidak menyampaikan SPT atau isi dari SPT tersebut tidak lengkap dan tidak benar.

Baca Juga:Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Bisa Kena Denda Hingga Pidana

Sesuai dengan pasal 13 A, sanksi pidana adalah upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan akan kewajiban membayar pajak. Hal ini dilakukan karena akan berdampak pada kerugian pendapatan negara.

Fungsi membayar pajak:

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Pajak digunakan sebagai alat pemasukan dana ke dalam kas negara yang memiliki fungsi untuk membiayai seluruh jenis pengeluaran yang berhubungan dengan proses pemerintahan. Contohnya: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lainnya.

Untuk pembiayaan pembangunan yang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini