Catat! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

Tujuan pemberlakuan tilang elektronik ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Riki Chandra
Rabu, 24 Maret 2021 | 16:10 WIB
Catat! Ini Cara Bayar Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)

SuaraSumbar.id - Tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diberlakukan secara nasional mulai Selasa (24/3/2021).

ETLE juga sudah berlaku di Sumatera Barat, khususnya di Kota Padang. Tujuan pemberlakuan tilang elektronik ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara.

Penerapan ini juga sebagai upaya untuk meminimalisir oknum-oknum tertentu yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Berikut cara bayar tilang elektronik dan besaran denda sesuai dengan kesalahan para pengendara.

1. Menggunakan ponsel

Baca Juga:Sebut Tilang Elektronik Lebih Baik, Sopir Taksi: Jadi Nggak Bisa Dikorupsi

Pelarangan menggunakan ponsel saat sedang berkendara telah diatur di dalam Pasal 283 UU (Undang-undang) LLAJ (Lalu lintas dan Angkutan Jalan). Pengendara (mobil atau motor) yang melakukan pelanggaran ini dikenai denda Rp 750.000 atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.

2. Tidak pakai helm

Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Hukuman bagi para pelanggarnya tercantum dalam Pasal 290 dengan denda Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman

Khusus bagi pengemudi mobil serta penumpang yang berada di bagian depan (samping pengemudi), wajib menggunakan sabuk pengaman (seat belt). Bagi yang melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Baca Juga:Terkam Kambing Warga Limapuluh Kota, Macan Dahan Tewas Ditembak dan Dibacok

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 ayat 1. Adapun hukuman dari pelanggaran ini yaitu denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

5. Memakai plat nomor palsu

Pelanggaran ini tercantum dalam pasal 280, yang mana setiap pengendara jika menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapat hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Cara Bayar Tilang Elektronik

Melalui surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar, tercantum pasal yang sudah dilanggar, tanggal, serta tempat pelanggaran. Dalam surat tersebut juga tercantum tautan situs konfirmasi pelanggaran yang lengkap dengan dendanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini