Pelaku Pencabulan 30 Anak di Padang Pariaman Ternyata Pernah Jadi Korban

Dikabarkan, tersangka telah mencabuli sebanyak 30 anak.

Eko Faizin
Senin, 01 Maret 2021 | 11:25 WIB
Pelaku Pencabulan 30 Anak di Padang Pariaman Ternyata Pernah Jadi Korban
Ilustrasi tindak asusila, pencabulan. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Polres Padang Pariaman Sumatera Barat (Sumbar) terus selidiki kasus pencabulan yang dilakukan pria paruh baya berinisial (53).

Dikabarkan, tersangka telah mencabuli sebanyak 30 anak.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, rata-rata korban berusia 13 tahun. Untuk sementara, korban baru satu orang yang melapor.

"Sejauh ini, belum ada penambahan korban. Pemeriksaan masih berlanjut. Dari pengakuannya, tersangka sudah lupa nama-nama korbannya," katanya, Minggu (28/2/2021).

"Terungkapnya identitas korban, apabila ada korban yang melapor. Jadi, kepada orangtua korban jangan takut untuk memberikan laporan," tambahnya.

Di sisi lain, Ardiansyah mengaku sekitar 80 persen dipastikan bahwa pencabulan terjadi lantaran tersangka juga pernah menjadi tindak asusila.

"Tersangka pun mengaku memang pernah menjadi korban pencabulan. Dulu dia korban dan sekarang menjadi tersangka," ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini meski ditindaklanjuti dengan serius. Apabila ini terus dibiarkan, tidak tutup kemungkinan, korban dalam kasus ini juga melakukan hal yang sama ketika sudah beranjak dewasa.

"Harus diwanti-wanti sejak dini agar perbuatan ini tidak terus berkelanjutan. Selain pengawasan orangtua, dinas terkait juga memiliki wewenang untuk melakukan pencegahan," bebernya.

Diketahui sebelumnya, perbuatan tersangka terungkap setelah pencabulan yang dilakukannya terhadap korban berinisial R. Perbuatan itu terjadi pada Jumat (19/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kemudian tersangka dibekuk di Jalan Tugu Tabuik, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumbar, Selasa (23/2/2021) lalu.

Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan pihak keluarga korban dengan Nomor : LP/171/II/2020/Polres, tanggal 23 Februari 2021.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak