SuaraSumbar.id - Wali Kota Bukittinggi Erman Safar berjanji akan segera mencabut peraturan walikota (perwako) nomor 40/41 yang mengatur soal retribusi pasar.
Aturan tersebut dikeluarkan mantan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias yang kalah bertarung di Pilkada 2020. Pencabutan aturan tersebut sesuai dengan janji Erman dan Marfendi saat berkampanye.
Hal itu disampaikan Erman Safar usai dilantik bersama Marfendi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, di Auditorium Gubernuran Sumbar, Jumat (26/2/2021).
"Dalam waktu 1×24 jam usai dilantik ini, kami segera membahas penggantian Perwako 40/41 terkait retribusi pasar," katanya, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.
Baca Juga:Bukittinggi Mundur dari Tour de Singkarak 2021, Ini Alasannya
Sebagai bukti komitmen saat kampanye, Erman mengaku akan mengundang perwakilan sejumlah pedagang malam ini juga (Jumat) untuk membicarakan hal tersebut.
Dia juga optimistis akan membuat sejumlah gebrakan. Salah satunya di sektor UMKM, yakni meningkatkan ekonomi serta kegiatan pariwisata yang tetap berlanjut untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memperhatikan prokes Covid-19.