SuaraSumbar.id - Seorang pria tua asal Kabupaten Agam diringkus jajaran Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Lelaki berinisial M (56) itu diduga mencabuli seorang gadis bawah umur yang mengalami keterbelakangan mental.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution. Menurutnya, pelaku M ditangkap Kamis (25/2/2021) di Kabupaten Agam yang berada di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
"Korbannya seorang anak perempuan berumur 17 tahun yang mengalami keterbelakangan mental," kata Chairul, dikutip dari Covesia.com - jaringa Suara.com, Jumat (27/2/2021).
Kasus tindakan asusila ini terbongkar dari cerita si anak kepada orang tuanya. Lantas, keluarga menelusuri siapa orang yang dimaksud dan ternyata mengarah kepada tersangka M.
Baca Juga:Bikin Miris, Ini Fakta Dibalik Bocah Kembar yang Dicabuli Sopir Truk Pasir
Pagi hari Kamis (25/2/2021) datanglah pria tua itu ke rumah korban dan bermaksud mengajak anaknya bermain. Seketika itu, pelaku diamankan keluarga dan warga sekitar. Kemudian diserahkan ke Polsek Banuhampu.
"Kasus itu sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.