Untuk pemilikan hunian, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45% dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta. Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema KPR BP2BT yakni yang belum memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah.
Selain itu, MBR yang bisa mengakses KPR tersebut wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan.
Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu penghasilan berkisar Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta.
Baca Juga:Tahun 2020, BTN Catatkan Laba Bersih 665 Persen Jadi Rp1,6 Triliun
Mewujudkan Mimpi MBR
Sebagai pemilik kuota rumah bersubsidi tertinggi, BTN memang menjadi buruan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mengidami-idamkan punya rumah. Bahkan, BTN kerap disebut bank penjawab mimpi para buruh dan pegawai rendah.
"Kreditnya super ringan dan itu saya rasakan sampai sekarang," kata Taufik, salah seorang pelanggan KPR bersubsidi BTN di Kota Padang.
Taufik membeli rumah bersubsidi tipe 36 tahun 2011 di kawasan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan DP ringan. Sedangkan angsuran per bulannya hanya Rp 740 ribu.
Ayah 6 orang anak ini memilih rumah bersubsidi karena memang penghasilannya sebagai PNS tidak mencukupi untuk membeli rumah lunas.
Baca Juga:Setelah Gedung Terbakar, BTN Makassar Pastikan Dokumen Nasabah Aman
"Golongan saya saat itu baru 3 C. Untuk makan saja susah, apalagi mau beli rumah lunas," katanya.