Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Pariaman

Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait.

Riki Chandra
Selasa, 16 Februari 2021 | 10:15 WIB
Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang Pariaman
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). [ANTARA/Rosa Panggabean]

SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan sengketa Pilkada 2020 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), nomor urut 2 Tri Suryadi-Taslim.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan amar putusan, Senin (15/2/2021).

Anwar Usman membacakan amar putusan yang di dalamnya berkaitan dengan eksepsi termohon dan pihak terkait.

Pertama, MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Kedua, permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Baca Juga:Warga Miskin Sumbar Bertambah 20.056 Ribu Orang, Salah Satunya Gegara Rokok

Seperti diketahui, rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman digelar tanggal 16 Desember 2020 dan diumumkan di hari yang sama melalui website KPU Padang Pariaman.

Tenggang waktu tiga hari sejak KPU Padang Pariaman sebagai termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yaitu berada pada 18 Desember 2020. Sedangkan Cabup dan Cawabup nomor urut 2 mengajukan permohonan ke MK pada tanggal 21 Desember 2020 pukul 16.01 WIB.

Sebelumnya, tim Tri Suryadi-Taslim telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan delapan saksi untuk memperkuat laporannya MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini