SuaraSumbar.id - Diam-diam Lucinta Luna ternyata sudah bebas dari penjara. Artis transgender itu kabarnya telah meninggalkan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak empat hari lalu.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti. Menurutnya, Lucinta mendapatkan program asimiliasi Covid-19.
"Bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan kemenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pemberian asimilasi di rumah sebagian dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas dan Rutan," kata Rika, Senin (15/2/2021).
Lucinta Luna mendapat asimilasi sejak 11 Febuari 2021 atau empat hari lalu. Per hari itu, dia mulai jalani masa tahanan di rumah.
Baca Juga:Bebas Penjara, Lucinta Luna Jalani Program Asimilasi di Rumah
"Menjalankan sisa pidananya di rumah sampai bulan Agustus pada saat bebas murni," ujar Rika.
Sebelumnya, Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara pada 30 September 2020. Dia dinyatakan terbuki bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan tersebut, Lucinta menerima apa yang disampaikan majelis hakim. Namun berbeda dengan pihak jaksa yang meminta banding dengan keputusan majelis hakim.
Baca Juga:Dapat Asimilasi, Lucinta Luna Bebas Penjara 4 Hari Lalu