Buntut Asmara, Siswa MAN Tewas Usai Dipukuli Pelajar SMA Bukittinggi

Siswa MAN yang malang itu bernama Khair Khalis (17). Informasinya, dia meninggal dunia usai dipukul beberapa kali di bagian kepala oleh pelaku berinisial NR.

Riki Chandra
Minggu, 07 Februari 2021 | 08:53 WIB
Buntut Asmara, Siswa MAN Tewas Usai Dipukuli Pelajar SMA Bukittinggi
Ilustrasi garis polisi, TKP tindak kejahatan. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang siswa Madrasah Aliah Negeri (MAN) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) tewas usai dipukuli siswa SMA. Diduga, perkelahian tersebut dipicu motif asmara.

Siswa MAN yang malang itu bernama Khair Khalis (17). Informasinya, dia meninggal dunia usai dipukul beberapa kali di bagian kepala oleh pelaku berinisial NR pada Sabtu (6/2/2021).

Pelaku NR juga masih berusia 17 tahun dan tercatat sebagai salah satu siswa di SMA di Bukittinggi. Perkelahian berujung maut itu berlangsung di kawasan Belakang Balok, Kota Bukitttinggi.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, kejadian berawal dari percakapan via WhatsApp antara pelaku dan korban.

Baca Juga:Dilaporkan Menculik dan Cabuli Pelajar SMA, Warga Lampung Ini Diamankan

Keduanya terlibat cekcok karena pelaku berpacaran dengan mantan korban. Entah kenapa, pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi tersebut.

Ketika korban dan temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari sepeda motor dan pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan helm hingga korban terjatuh ke aspal.

Perkelahian itu sempat di lerai warga yang berada di sekitar lokasi. Lantas, korban yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit. Malangnya, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi.

"Kami mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR, seorang pelajar SMA Kota Bukittinggi," katanya dilansir dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Minggu (7/2/2021).

"Kami respons cepat kejadian ini untuk mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kami mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak kepolisian," sambungnya.

Baca Juga:Gelapkan Infak Masjid, Oknum ASN Divonis Tujuh Tahun Bui

Saat ini, kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi.

Pelaku di bawah umur itu dijerat Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak