Natalius Pigai Dipolisikan Ulah Sebut Orang Minang Tak Bisa Jadi Presiden

Pigai dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif dalam kicauannya yang menyebut orang dari suku Minang tidak bisa menjadi Presiden.

Riki Chandra
Selasa, 02 Februari 2021 | 06:20 WIB
Natalius Pigai Dipolisikan Ulah Sebut Orang Minang Tak Bisa Jadi Presiden
Natalius Pigai dan neno Warisman membahas peristiwa tewasnya enam anggota FPI. - (YouTube/Neno Warisman)

SuaraSumbar.id - Seorang warga asal Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai ke Bareskrim Polri.

Pigai dilaporkan atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian bernada diskriminatif dalam kicauannya yang menyebut orang dari suku Minang tidak bisa menjadi Presiden.

Laporan itu dilayangkan warga asal Minang bernama Aznil (48) yang didampingi sejumlah organisasi masyarakat mengatasnamakan DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Laporan itu pun telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0061/II/2021/BARESKRIM/ tertanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga:Ngetwit Warga Minang Tak Bisa Jadi Presiden, Natalius Pigai Dipolisikan

"Setelah tiga jam kita melapor ke Bareskrim, Alhamdulilah laporan sudah diterima Bareskrim, atas tindakan tidak menyenangkan atau diskriminatif terhadap suku Minang yang mengatakan suku Minang itu tidak bisa jadi presiden," kata Aznil di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).

Menurut Aznil, kicauan Natalius Pigai lewat akun Twitter, @NataliusPigai2 yang menyebut orang Minang tidak bisa menjadi presiden berpotensi memecah belah bangsa. Dia berharap, laporan yang dilayangkannya itu dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik.

"Ini adalah potensi adanya terpecah belah pada bangsa dan negara kita. Ini sudah ditemukan unsur pidananya. Ini prinsipnya adalah menjaga NKRI," katanya.

Sementara kuasa hukum Aznil, Bambang Sripujo menjelaskan, Natalius Pigai patut diduga telah melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

"Jelas pada Twitter Natalius Pigai itu menyebut etnis Minang. Natalius Pigai harusnya belajar ibu kota aja pernah di Sumatera Barat. Masa tidak boleh orang-orang di Sumatera Barat menjadi presiden," jelas Bambang.

Baca Juga:Sebut Suku Minang Tak Bisa jadi Presiden, Natalius Pigai Resmi Dipolisikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini