ASN Bukittinggi yang Bantu Suami Memperkosa Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka YN sudah dipindahkan ke tahanan Polsek Kota dan disatukan dengan tahanan wanita lainnya.

Riki Chandra
Kamis, 28 Januari 2021 | 08:15 WIB
ASN Bukittinggi yang Bantu Suami Memperkosa Ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum tersangka YN, M. Idris ketika menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polres Bukittinggi, Rabu (27/1/2021). [Suara/Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Tersangka YN (40), oknum ASN yang membantu suaminya AF (36) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis 27 tahun di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Permohonan itu disampaikan penasehat hukum YN yang bernama M. Idris. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Reskrim Polres Bukittinggi pada Rabu (27/1/2021).

"Pertimbangannya karena tersangka YN mempunyai anak 4 orang yang masih kecil. Anak bungsunya masih berusia 2 tahun dan masih menyusu," katanya dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Menurut Idris, empat anak YN masih sangat kecil-kecil. Anak sulungnya berusia 13 tahun, kedua 10 tahun, ketiga 5 tahun dan yang keempat berusia 2 tahun.

Baca Juga:Akui Kesalahan Aturan Wajib Jilbab, Disdik Sumbar Surati Semua Sekolah

"Jaminan penahanannya adalah pengacara dan orang tuanya. Dalam hal ini kita mempertimbangkan sisi kemanusiaan ibu dan anaknya yang masih kecil dengan perjanjian tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tuturnya.

Saat ini, kata Idris, kliennya tersangka YN sudah dipindahkan ke tahanan Polsek Kota dan disatukan dengan tahanan wanita lainnya.

Seperti diketahui, kasus suami-istri terlibat pemerkosaan ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Bukittinggi pada tanggal 19 Januari 2021 atau sebulan setelah kejadian itu berlangsung.

"Awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 (Januari) sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujar Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution, Selasa (26/1/2021).

Korban berinisial S melaporkan kasus ini karena takut terus-terusan menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.

Baca Juga:DPO Judi Ditembak Mati, Massa Ngamuk dan Serang Kantor Polsek di Sumbar

Sementara itu, istrinya YN mengaku membantu suaminya memperkosa wanita itu karena takut diceraikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak