SuaraSumbar.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan akan memproses kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab bagi siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang.
"Sampai saat ini belum ada laporan, tapi kami akan memprosesnya. Masalah ini terkait hak warga negara," kata Ketua Komnas HAM Sumbar, Sultanul Arifin kepada Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurutnya, Komnas HAM tidak harus menunggu laporan untuk memproses persoalan yang membuncah masyakarat itu.
"Senin 25 Januari 2021 kami akan melakukan pertemuan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Ombudsman Sumbar untuk membahas hal ini," katanya.
Baca Juga:Klarifikasi Kepsek Soal Kisruh Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab di Padang
Sebelumnya, Kepala Disdik Sumbar, Adib Alfikri mengatakan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan ini sesuai aturan yang berlaku.
Adib menegaskan, tidak ada aturan bahwa siswi SMK atau pun SMA wajib memakai jilbab. Aturan ini berlaku setelah SMA sederajat berada di bawah naungan Disdik Sumbar.
"Yang perlu ditegaskan, tidak ada pemaksaan dan tidak ada aturan yang mengatur untuk itu dan semua kita mengacu pada peraturan dari kementerian," katanya memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) malam.
Pihaknya juga mengaku telah menurunkan tim untuk menyelidiki dan mengumpulkan data soal kasus di SMKN 2 Padang.
"Jika nanti dalam laporan tim ada temuan yang terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dan itu tidak sesuai dengan aturan, tentu kita akan proses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.
Baca Juga:Geger! Siswi Nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan klarifikasi soal kisruh pemaksaan seorang siswi nonmuslim untuk memakai jilbab di sekolah yang dipimpinnnya.
- 1
- 2