Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan, Pengacara: Pemeriksaan di Polda

Poin utama praperadilan ini adalah keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq.

Riki Chandra | Yosea Arga Pramudita
Senin, 04 Januari 2021 | 10:30 WIB
Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Praperadilan, Pengacara: Pemeriksaan di Polda
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Habib Rizieq Shihab ternyata tidak datang ke sidang praperadilan perdananya yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2021) hari ini.

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, kliennya tidak datang karena sedang ada kegiatan. Diketahui, Rizieq hari ini akan menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

"Iya Habib Rizieq tidak bisa hadir, ada pemeriksaan juga di Polda jadi ada temen temen juga, bagi bagi tugas pendampingan di Polda," kata Kamil Pasha di PN Jaksel.

Kamil Pasha mengatakan, pihaknya akan membacakan permohonan dalam sidang kali ini. Poin utamanya ialah ihwal status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Raisa hingga Barakuda Disiagakan

"Tapi poin utamanya adalah kita keberatan atas penetapan tersangkan Habib Rizieq," sambungnya.

Habib Rizieq Botak (ist)
Habib Rizieq Botak (ist)

Saat disinggung apakah akan menang dalam gugatan tersebut, Kamil mengatakan akan melihat ke depan nantinya.

"Hasbunallah wanikmalwakin. Yang penting kami majukan saja kita berbuat nanti hasilnya apa biar Allah yang tentukan," tukas dia.

Pengamanan

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya juga dibantu oleh personel TNI dan Satpol PP. Bahkan, sejak pagi apel pengamanan telah dilakukan.

Baca Juga:Sidang Praperadilan Perdana Habib Rizieq, Pendukung Dilarang Datang

Budi mengatakan, pengamanan akan dilakukan di tiga titik. Mulai dari Jalan Ampera Raya hingga kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya ada 1.500 personel yang diturunkan dalam pengamanan kali ini.

"Kurang lebih ada 1.500 gabungan TNI, polri, Satpol-PP, damkar dan pangdal," kata Budi.

Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari gangguan dan sidang berlangsung tertib dan aman. Tak hanya itu, pengamanan dilakukan guna menghindari kerumunan massa dalam jumlah banyak.

"Jadi kami mengamankan kegiatan agar jalanya sidang praperadilan berjalan dengan tertib tidak ada ganguan, tidak ada kerumunan sehingga yang masuk ikut sidang yang memang berperkara," jelas Budi.

Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Permohan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Selain menyoal terkait penetapan tersangka, tim advokasi turut keberatan atas penahanan Habib Rizieq di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Permohonan prapperadilan itu teregister dalam nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan, langkah itu ditempuh sebagai upaya menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Dia menyatakan, praperadilan juga dilyangkan guna meruntuhkan diskriminasi hukum terhadap masyarakat yang mempunyai pendapat lain terhadap pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kita IB HRS," kata Aziz dalam keterangannya.

(Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak