Terungkap! Gisel Undang Nobu ke Medan, Mabuk Bareng Sampai Berhubungan Seks

Ternyata Gisel mengundang Nobu ke Medan untuk kerja bareng.

Riki Chandra
Kamis, 31 Desember 2020 | 19:07 WIB
Terungkap! Gisel Undang Nobu ke Medan, Mabuk Bareng Sampai Berhubungan Seks
Gisel dan Nobu. [Instagram]

SuaraSumbar.id - Polisi mengungkap satu persatu fakta baru kasus video syur 19 detik artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu. Ternyata, Gisel sendiri yang mengundang Nobu ke Kota Medan.

Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Menurutnya, Gisel mengajak Nobu untuk bekerja sebagai asistennya di sebuah acara.

"Saat itu GA dan MYD ada hubungan kerja salah satu event di Kota Medan. MYD diundang oleh GA untuk bergabung kerja event sebagai asistennya," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2020).

Setelah urusan pekerjaan selesai, Gisel dan Nobu memutuskan untuk meminum alkohol bersama.

Baca Juga:Waduh! Jam Gadang Bukittinggi Ditutup Kain Putih Jelang Malam Tahun Baru

"Selesai kegiatan mereka sempat memang minum-minuman keras itu pengakuan dari GA dan MYD. Kondisi saat itu lagi mabuk," ujar Yusri Yunus.

Mereka kemudian menginap di sebuah hotel hingga melakukan hubungan seks. Lantas, Gisel merekam adegan syur mereka dalam keadaan mabuk.

Selasa (29/12/2020) kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisella Anastasia dari saksi menjadi tersangka.

Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Video porno Gisel (ist)
Video porno Gisel (ist)

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Baca Juga:Polda Sumbar: Polisi Dipecat Tahun Ini Meningkat Dua Kali Lipat

Gisel dan Michael alias Nobu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

(Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak