Front Persatuan Islam, Nama Baru FPI Usai Dibubarkan

Eks pengurus FPI mendeklarasikan nama Front Persatuan Islam sebagai wadah melanjutkan perjuangan mereka.

Riki Chandra | Novian Ardiansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:30 WIB
Front Persatuan Islam, Nama Baru FPI Usai Dibubarkan
Munarman FPI di Acara Mata Najwa (YouTube).

SuaraSumbar.id - Tak lama usai dibubarkan pemerintah, eks pengurus dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) langsung gerak cepat mendeklarasikan nama baru FPI menjadi Front Persatuan Islam.

Hal itu terungkap dari keterangan resmi Front Persatuan Islam yang tersebar. Dalam keterangan itu, terdapat sejumlah nama eks pengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya, Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan.

Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa. Pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:Temukan Atribut FPI? Warga Kabupaten Tangerang Diminta Lapor ke Sini

Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku. Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.

Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarlam bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.

Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.

Baca Juga:Kiai Khalil Angkat Bicara FPI Dibubarkan: Apa karena Cuma FPI yang Kritis?

"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak