Status Habib Rizieq tersangka kerumunan Megamendung itu dikatakan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
"Rizieq tersangkanya," kata Andi Rian.
Berbeda dengan kasus kerumunan Petamburan, di kasus kerumunan Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Hanya saja Andi belum menjelaskan pihak lain yang menjadi tersangka.
Baca Juga:Geger! Poster Kabinet, Gatot Nurmantyo Jadi Presiden, Rizieq Shihab?
"Panitianya enggak ada kalau Megamendung," ucap Andi.
Dilimpahkan ke Bareskrim
Kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Jawa Barat, yang ditangani Polda Jabar dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga melimpahkan kasus Rumah Sakit Ummi Bogor ke Bareskrim.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:Mau Digusur, Pesantren FPI Bersurat ke PTPN: Somasi Anda Error in Persona
"Nah ini yang nanti akan jadi penyidik gabungan ya, baik dari Bareskrim maupun dari Polda. Tapi semua kasusnya sudah ditarik ke Bareskrim," ujarnya dilansir dari Ayobogor.com—jaringan SuaraBogor.id, grup Suara.com.