SuaraSumbar.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) melarang warganya untuk tidak merayakan pergantian Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi keramaian demi mencegah penyebaran Covid-19.
Imbauan larang perayaan Tahun Baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Agam Nomor: 400/368/Kesra/XII/2020, tentang pergantian Tahun Baru Masehi di Kabupaten Agam.
Dalam imbauan itu, Bupati Agam Indra Catri mengimbau masyarakat agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya saat malam pergantian Tahun Baru.
Pengelola, pemilik maupun pelaku wisata diminta tidak membuka objek wisata di malam pergantian Tahun Baru. Aparat keamanan gabungan diminta mengawasi tempat yang berkemungkinan dijadikan lokasi berkerumun.
Baca Juga:Harga Sayur di Pasar Tradisional Agam Anjlok Jelang Tahun Baru 2021
"Masyarakat harus ikut menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan masing-masing. Begitu juga ninik mamak, cadiak pandai dan tokoh masyarakat, diminta partisipasinya untuk mengingatkan anak kemenakan agar tidak melakukan kegiatan itu," katanya dikutip dari Klikpositif.com - jaringan Suara.com, Senin (21/12/2020).
Bupati Agam mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan muhasabah dan bersyukur kepada Allah SWT sembari beribadah.