-
DPR minta hakim lihat keguncangan jiwa pelaku pembunuhan pelaku pelecehan seksual.
-
Pasal KUHP baru jadi dasar pertimbangan pidana.
-
Polisi amankan ayah korban pelecehan seksual di Pariaman.
5. Kronologi versi kepolisian
Sementara itu, kepolisian melalui laman resmi Humas Polri menyampaikan bahwa ED telah diamankan. Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap F yang ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh F.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak tertolong.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa F sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED.
Pada akhirnya, sikap Komisi III DPR tolak hukuman mati ditegaskan dengan dorongan agar proses hukum memeriksa secara menyeluruh latar belakang kejadian serta ketentuan dalam KUHP baru sebelum vonis dijatuhkan.
Berita Terkait
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BNN Sumbar Bekuk 4 Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, 150 Kilogram Ganja Ditemukan
-
Tips Bangun dari Tempat Tidur yang Aman untuk Cegah Nyeri Punggung
-
Viral Tambang Emas Diduga Ilegal di Sijunjung, Aktivitas Lumpuh Diterjang Banjir
-
Ratusan Warga Terisolir Akibat Longsor dan Jalan Putus di Limapuluh Kota
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!