-
Video wanita tembak mati burung Manguni viral di NTT.
-
Burung Manguni ditembak karena dianggap ganggu tidur.
-
Polisi dan BBKSDA NTT lakukan pendalaman kasus.
SuaraSumbar.id - Sebuah video wanita tembak mati burung di NTT viral di media sosial dan langsung memicu kecaman publik. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita bersama beberapa pria menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni yang diketahui sebagai satwa dilindungi.
Dalam video yang beredar luas itu, aksi wanita tembak mati burung di NTT diduga terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Percakapan dalam video mengarah kuat pada lokasi kejadian di NTT, saat burung tersebut ditangkap hidup-hidup sebelum akhirnya ditembak mati dengan alasan mengganggu tidur malam.
Narasi dalam rekaman memperlihatkan wanita yang diduga bernama Fiyola Sau menyampaikan alasan penembakan. Aksi wanita tembak mati burung di NTT itu pun menuai sorotan karena dilakukan terhadap satwa liar yang berperan penting dalam ekosistem malam.
“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ucap seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau.
Burung hantu Manguni tersebut awalnya ditangkap dalam kondisi hidup. Salah seorang pria di dalam video tampak membuka kedua sayap burung tersebut sebelum melakukan tindakan selanjutnya.
“Pegang bae-bae (baik-baik),” perintah pemuda dalam video itu.
Tak lama setelah itu, pemuda tersebut menembak burung Manguni dari jarak dekat menggunakan senjata api. Video wanita tembak mati burung di NTT ini kemudian menyebar cepat dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan hasil penelusuran awal. Ia menyebut video itu dibuat di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
“Info dari teman-teman di lapangan, itu dari Kapan, Mollo Tengah,” katanya.
Adhi menjelaskan bahwa penentuan status satwa liar sebagai dilindungi atau tidak harus melalui proses identifikasi. Namun, ia menegaskan tindakan dalam video wanita tembak mati burung di NTT tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar.
“Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.
BBKSDA NTT memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Menurut Adhi, tindakan dalam video tersebut dapat dikenakan Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk mendalami video wanita tembak mati burung di NTT tersebut.
Berita Terkait
-
Pertamax dan Pertalite Trending, Publik Keluhkan Antrean Panjang serta Dampak BBM Mahal
-
Viral Lagi Anak Buruh Tani Asal NTT Juarai Kompetisi Matematika Dunia, Kalahkan 7.000 Peserta
-
Kawanan Tawon Serang Hajatan Gegara Musik Organ Tunggal, Tamu Kocar-kacir
-
5 Kritik Ferry Latuhihin: Rupiah Anjlok, Curigai Mati Listrik Massal Gegara 'Ekonomi'
-
Ubah Patah Hati Jadi Motivasi, Intip Makna Lagu Terbaru BoyNextDoor 'Viral'
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian