-
Video wanita tembak mati burung Manguni viral di NTT.
-
Burung Manguni ditembak karena dianggap ganggu tidur.
-
Polisi dan BBKSDA NTT lakukan pendalaman kasus.
SuaraSumbar.id - Sebuah video wanita tembak mati burung di NTT viral di media sosial dan langsung memicu kecaman publik. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita bersama beberapa pria menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni yang diketahui sebagai satwa dilindungi.
Dalam video yang beredar luas itu, aksi wanita tembak mati burung di NTT diduga terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Percakapan dalam video mengarah kuat pada lokasi kejadian di NTT, saat burung tersebut ditangkap hidup-hidup sebelum akhirnya ditembak mati dengan alasan mengganggu tidur malam.
Narasi dalam rekaman memperlihatkan wanita yang diduga bernama Fiyola Sau menyampaikan alasan penembakan. Aksi wanita tembak mati burung di NTT itu pun menuai sorotan karena dilakukan terhadap satwa liar yang berperan penting dalam ekosistem malam.
“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ucap seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau.
Burung hantu Manguni tersebut awalnya ditangkap dalam kondisi hidup. Salah seorang pria di dalam video tampak membuka kedua sayap burung tersebut sebelum melakukan tindakan selanjutnya.
“Pegang bae-bae (baik-baik),” perintah pemuda dalam video itu.
Tak lama setelah itu, pemuda tersebut menembak burung Manguni dari jarak dekat menggunakan senjata api. Video wanita tembak mati burung di NTT ini kemudian menyebar cepat dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan hasil penelusuran awal. Ia menyebut video itu dibuat di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
“Info dari teman-teman di lapangan, itu dari Kapan, Mollo Tengah,” katanya.
Adhi menjelaskan bahwa penentuan status satwa liar sebagai dilindungi atau tidak harus melalui proses identifikasi. Namun, ia menegaskan tindakan dalam video wanita tembak mati burung di NTT tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar.
“Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.
BBKSDA NTT memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Menurut Adhi, tindakan dalam video tersebut dapat dikenakan Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk mendalami video wanita tembak mati burung di NTT tersebut.
“Masih pendalaman,” katanya singkat.
Berikut fakta-faktanya:
1. Video Viral Picu Kemarahan Publik
Video wanita tembak mati burung di NTT menyebar luas di berbagai platform media sosial dalam waktu singkat. Rekaman tersebut langsung memancing reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan itu kejam terhadap satwa liar.
Publik menilai penembakan burung hantu Manguni tidak dapat dibenarkan, terlebih satwa tersebut dikenal memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem malam.
2. Burung Manguni Ditembak setelah Ditangkap Hidup-hidup
Dalam video terlihat burung Manguni ditangkap hidup-hidup sebelum ditembak. Salah satu pria bahkan membuka kedua sayap burung tersebut.
Fakta ini memperkuat kecaman publik karena tindakan dilakukan dalam kondisi burung tidak berdaya, bukan dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan manusia.
3. Alasan Penembakan karena Ganggu Tidur
Wanita dalam video menyebut burung tersebut sering mengganggu tidur malam mereka. Pernyataan itu terekam jelas dan menjadi alasan utama penembakan.
Namun, alasan tersebut justru memicu kritik karena dianggap tidak sebanding dengan dampak pembunuhan satwa liar terhadap lingkungan.
4. Lokasi Kejadian di Timor Tengah Selatan
BBKSDA NTT memastikan lokasi video berada di Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Informasi ini diperoleh dari penelusuran lapangan.
Penentuan lokasi menjadi langkah awal penting untuk proses penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi terkait.
5. Terancam Jerat Hukum
BBKSDA NTT menyatakan tindakan dalam video dapat dijerat Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum kini tengah dikoordinasikan dengan kepolisian.
Polda NTT menyebut kasus wanita tembak mati burung di NTT masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berita Terkait
-
Dapat Uang Rp25 Juta dari Dedi Mulyadi Usai Dibully, Guru Atun Malah Sumbangkan ke Anak Yatim
-
Viral Anak Angkat Dituding Tak Tahu Balas Budi Usai Jadi Sarjana, Fakta Ibu Kandung Bikin Geger
-
Viral Kisah Haru Pemilik Bengkel Bantu Pejuang Kerja, Ujungnya Sama-Sama Nangis
-
Berani Kritik Pedas Sherly Tjoanda, Siapa Nazlatan Ukhra?
-
Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar