Riki Chandra
Rabu, 21 Januari 2026 | 12:20 WIB
Ilustrasi burung hantu (Pexels/Pixabay)
Baca 10 detik
  • Video wanita tembak mati burung Manguni viral di NTT.

  • Burung Manguni ditembak karena dianggap ganggu tidur.

  • Polisi dan BBKSDA NTT lakukan pendalaman kasus.

SuaraSumbar.id - Sebuah video wanita tembak mati burung di NTT viral di media sosial dan langsung memicu kecaman publik. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang wanita bersama beberapa pria menembak mati seekor burung hantu jenis Manguni yang diketahui sebagai satwa dilindungi.

Dalam video yang beredar luas itu, aksi wanita tembak mati burung di NTT diduga terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Percakapan dalam video mengarah kuat pada lokasi kejadian di NTT, saat burung tersebut ditangkap hidup-hidup sebelum akhirnya ditembak mati dengan alasan mengganggu tidur malam.

Narasi dalam rekaman memperlihatkan wanita yang diduga bernama Fiyola Sau menyampaikan alasan penembakan. Aksi wanita tembak mati burung di NTT itu pun menuai sorotan karena dilakukan terhadap satwa liar yang berperan penting dalam ekosistem malam.

“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,” ucap seorang wanita yang diduga bernama Fiyola Sau.

Burung hantu Manguni tersebut awalnya ditangkap dalam kondisi hidup. Salah seorang pria di dalam video tampak membuka kedua sayap burung tersebut sebelum melakukan tindakan selanjutnya.

“Pegang bae-bae (baik-baik),” perintah pemuda dalam video itu.

Tak lama setelah itu, pemuda tersebut menembak burung Manguni dari jarak dekat menggunakan senjata api. Video wanita tembak mati burung di NTT ini kemudian menyebar cepat dan memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Adhi Nurul Hadi, menyampaikan hasil penelusuran awal. Ia menyebut video itu dibuat di wilayah Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

“Info dari teman-teman di lapangan, itu dari Kapan, Mollo Tengah,” katanya.

Adhi menjelaskan bahwa penentuan status satwa liar sebagai dilindungi atau tidak harus melalui proses identifikasi. Namun, ia menegaskan tindakan dalam video wanita tembak mati burung di NTT tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengawetan tumbuhan dan satwa liar.

“Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.

BBKSDA NTT memastikan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini. Menurut Adhi, tindakan dalam video tersebut dapat dikenakan Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tindakan yang dilakukan oleh beberapa orang dalam video itu, dapat diancam dengan pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirkrimsus untuk mendalami video wanita tembak mati burung di NTT tersebut.

“Masih pendalaman,” katanya singkat.

Berikut fakta-faktanya:

1. Video Viral Picu Kemarahan Publik

Video wanita tembak mati burung di NTT menyebar luas di berbagai platform media sosial dalam waktu singkat. Rekaman tersebut langsung memancing reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan itu kejam terhadap satwa liar.

Publik menilai penembakan burung hantu Manguni tidak dapat dibenarkan, terlebih satwa tersebut dikenal memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem malam.

2. Burung Manguni Ditembak setelah Ditangkap Hidup-hidup

Dalam video terlihat burung Manguni ditangkap hidup-hidup sebelum ditembak. Salah satu pria bahkan membuka kedua sayap burung tersebut.

Fakta ini memperkuat kecaman publik karena tindakan dilakukan dalam kondisi burung tidak berdaya, bukan dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan manusia.

3. Alasan Penembakan karena Ganggu Tidur

Wanita dalam video menyebut burung tersebut sering mengganggu tidur malam mereka. Pernyataan itu terekam jelas dan menjadi alasan utama penembakan.

Namun, alasan tersebut justru memicu kritik karena dianggap tidak sebanding dengan dampak pembunuhan satwa liar terhadap lingkungan.

4. Lokasi Kejadian di Timor Tengah Selatan

BBKSDA NTT memastikan lokasi video berada di Kapan, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Informasi ini diperoleh dari penelusuran lapangan.

Penentuan lokasi menjadi langkah awal penting untuk proses penegakan hukum dan koordinasi antarinstansi terkait.

5. Terancam Jerat Hukum

BBKSDA NTT menyatakan tindakan dalam video dapat dijerat Pasal 337 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum kini tengah dikoordinasikan dengan kepolisian.

Polda NTT menyebut kasus wanita tembak mati burung di NTT masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Load More