-
Polsek Telanaipura menetapkan lima perempuan Gen Z sebagai tersangka pengeroyokan fisik brutal terhadap mahasiswi Jambi, Delita, yang videonya sempat viral.
-
Motif pengeroyokan terhadap Delita adalah masalah sakit hati. Pelaku menuduh korban menyebarkan isu atau rumor tidak sedap tentang salah satu tersangka.
-
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polresta Jambi.
SuaraSumbar.id - Keadilan akhirnya menemui jalannya bagi Delita (20), seorang mahasiswi di Jambi yang sempat menjadi korban perundungan fisik brutal oleh sekelompok perempuan muda. Kasus yang videonya sempat viral dan memicu amarah warganet di Instagram ini kini memasuki babak baru yang lebih serius.
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura, Jambi, bergerak tegas dengan menetapkan lima orang perempuan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, mengonfirmasi peningkatan status hukum kelima orang yang sebelumnya hanya berstatus saksi tersebut.
"Kelima remaja itu ditetapkan sebagai tersangka setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif,” kata Ipda Deddy, Kamis (27/11/2025).
Adapun kelima tersangka yang semuanya merupakan perempuan muda alias Gen Z ini berinisial DAA (24), TSPH (24), DDU (19), DD (19), dan DR (20).
Peristiwa yang mencoreng solidaritas sesama perempuan ini terjadi pada Senin dini hari, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula dari modus ajakan nongkrong. Korban dijemput dan diajak oleh salah satu tersangka, tanpa menyadari bahwa itu adalah jebakan. Setibanya di kontrakan, suasana berubah mencekam. Delita dipaksa berdiri dan diintimidasi untuk menandatangani selembar kertas bermeterai yang masih kosong sebuah indikasi adanya rencana terselubung.
Situasi memanas ketika cekcok mulut terjadi. Emosi para pelaku meledak hingga kekerasan fisik tak terhindarkan.
"Penamparan berulang terjadi, diikuti dengan aksi penjambakan rambut dan benturan kepala ke dinding oleh tersangka lainnya," jelas Deddy menggambarkan kebrutalan para pelaku.
Baca Juga: Sumbar dan Jambi Berebut Tuan Rumah PON 2032, KONI Pusat Beri Lampu Hijau
Beruntung, korban akhirnya berhasil dijemput oleh rekannya dan langsung melaporkan trauma fisik serta psikis yang dialaminya ke pihak berwajib.
Apa yang membuat kelima perempuan muda ini begitu beringas? Polisi mengungkap bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah masalah personal yang sensitif. Salah satu tersangka merasa sakit hati dan menuduh korban telah menyebarkan rumor tidak sedap.
Korban dituduh menyebarkan isu bahwa salah satu pelaku mengidap penyakit tertentu. Tuduhan ini memicu amarah kolektif dari circle pertemanan pelaku hingga berujung pada aksi main hakim sendiri.
"Kelima pelaku awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka," tambah Deddy.
Kini, kelima tersangka harus mempertanggungjawabkan arogansi mereka di mata hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan di muka umum. Ancaman hukuman penjara menanti di depan mata, sebuah harga mahal yang harus dibayar akibat ketidakmampuan mengontrol emosi.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Telanaipura masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat, serta mengungkap motif secara lebih detail. Langkah kepolisian ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi anak muda Jambi dan netizen secara umum: bahwa kekerasan fisik dan perundungan tidak akan pernah lolos dari jerat hukum, seviral apapun kalian di media sosial. [Antara]
Berita Terkait
-
Sumbar dan Jambi Berebut Tuan Rumah PON 2032, KONI Pusat Beri Lampu Hijau
-
Jalan Alternatif Jambi-Sumbar di Padang Lamo Cuma Bisa Dilewati Kendaraan Jenis Ini
-
1.100 KK Terdampak Banjir, Bupati Dharmasraya Upayakan Normalisasi Batang Siat!
-
Jalan Sumbar-Jambi Putus Total, Jembatan Darurat Baja Segera Dipasang!
-
Jalan Lintas Sumbar-Jambi Putus, Polisi: Arus Lalu Lintas Tetap Lancar!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Pemprov Sumbar Bakal Bongkar Paksa Bangunan Ilegal di Kawasan Konservasi di Batang Anai
-
Wings Air Resmi Buka Penerbangan Padang-Sibolga, Kapan Mulai Beroperasi?
-
Bareskrim Sorot Tambang Ilegal di Sumbar, Tim Sudah Turun!
-
Air Sinkhole di Limapuluh Kota Tercemar Bakteri E-Coli, Tak Layak Konsumsi!
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total