-
Mirin halal digunakan muslim Jepang jika dimasak hingga alkohol hilang.
-
Fatwa Muhammadiyah pakai pendekatan fikih minoritas untuk kemudahan.
-
Penggunaan mirin di Indonesia tetap dilarang demi kehati-hatian syariat.
SuaraSumbar.id - Majelis Tarjih dan Tajdd Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa mirin yang menyatakan bahwa mirin sebagai bumbu masakan boleh digunakan oleh muslim di Jepang, dengan syarat dimasak hingga alkoholnya menguap.
Fatwa ini menjadi sorotan besar karena menyentuh aspek kehalalan dan adaptasi dalam fikih minoritas bagi umat Islam di negeri Sakura.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Sekretaris Majelis Tarjih, Muhamad Rofiq Muzakkir. Menurutnya, keputusan ini adalah jawaban atas surat pertanyaan dari seorang muslimah tinggal di Jepang tentang status kehalalan mirin.
Mirin adalah bumbu tradisional Jepang yang sering digunakan untuk meningkatkan cita rasa, menjaga tekstur masakan, dan menghilangkan bau amis dari ikan atau daging.
Proses pembuatannya melibatkan fermentasi selama 40–60 hari menghasilkan kadar alkohol antara 12,5 hingga 14,5 persen. Hal inilah yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam.
Namun ketika dimasak dalam suhu tinggi, alkohol tersebut dianggap menguap sehingga tidak lagi bersifat memabukkan—menjadikan mirin hanya sebagai bumbu masakan, bukan minuman keras. Dalam hal ini mirin tidak dianggap najis.
Dikutip dari website resmi Muhammadiyah, Majelis Tarjih menggunakan pendekatan fikih al-aqallyt (fikih minoritas) untuk merumuskan fatwa mirin ini, yaitu fiqh yang mengakomodasi kebutuhan umat Islam di negara non-Muslim. Mereka mengedepankan prinsip kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysr), hukum bergantung pada objek (al-ukm ‘al al-shay’ far‘un ‘an taawwurihi), serta mempertimbangkan niat (al-umr bi-maqidih).
Dari hasil pengkajian halaqah Januari 2025 dan sidang tim fatwa 19 September 2025, Majelis Tarjih menetapkan tiga poin hukum:
- Penggunaan mirin sebagai bumbu masakan dibolehkan (mub) bagi muslim di Jepang, selama dimasak hingga alkoholnya menguap dan tidak lagi memabukkan;
- Meminum mirin secara langsung atau menggunakannya tanpa proses pemanasan tetap dihukumi arm karena potensi memabukkan;
- Fatwa ini hanya berlaku dalam konteks Jepang untuk Indonesia, Majelis Tarjih menilai mirin tidak diperlukan dan tidak dibolehkan untuk menutup peluang penyalahgunaan.
Muhammadiyah juga merujuk pada pendapat ulama kontemporer seperti Ysuf al-Qaraw dan fatwa AMJA (Majma al-Fiqh al-Islm) yang membolehkan alkohol dalam kadar kecil sebagai aditif makanan setelah melalui proses istilah.
Namun, dalam konteks Indonesia, prinsip sadd al-dharihah diutamakan untuk mencegah potensi kerusakan.
Fatwa ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga identitas Islam sekaligus memfasilitasi integrasi umat Islam di Jepang, dalam bingkai fikih minoritas dan keunikan konteks lokal. Dengan keputusan ini, penggunaan mirin dalam masakan bagi muslim di Jepang menjadi lebih jelas dan terarah.
Berita Terkait
-
FH UNY Gelar PkM di MIM Tonjong, Kenalkan Pendekatan 'Deep Learning' untuk Guru Muhammadiyah
-
Piala Dunia 2026: Hadapi Inggris, Norwegia Diliputi Pola Bertuah Tim Samurai Biru
-
The Cat Who Saved Books: Sindiran Menohok untuk Tren Literasi Masa Kini
-
Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif
-
4 Merek Skincare Asal Jepang di Indonesia yang Terbaik dan Halal
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu