Riki Chandra
Kamis, 25 September 2025 | 14:15 WIB
Ilustrasi buronan. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Interpol terbitkan Red Notice Indonesia untuk delapan buronan lintas negara.
  • Riza Chalid dan Jurist Tan tunggu penerbitan Red Notice resmi.
  • Kasus korupsi dan perdagangan orang dominasi daftar buronan Indonesia Interpol.

Proses pengajuan ini telah berjalan sejak Juli 2025 untuk Jurist Tan dan mulai akhir Agustus 2025 untuk Riza Chalid.

“Kita tinggal tunggu aja kabar dari rekan interpol dari NCB kita,” kata Anang.
Agencies terkait pun tengah melengkapi dokumen dan koordinasi antar lembaga guna meneruskan permohonan ke Interpol pusat di Lyon, Prancis.

Menurut Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, permohonan Red Notice Indonesia Riza Chalid sudah diserahkan ke Interpol pusat dan saat ini masih dalam proses assessment.

Kasus Riza Chalid

Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk di PT Pertamina tahun 2018–2023, utamanya terkait intervensi kebijakan dan manipulasi skema terminal BBM Merak.

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menyebut Riza melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Dia juga turut menghilangkan skema kepemilikan terminal serta menetapkan kontrak yang dinilai sangat tinggi.

Meski telah menjadi tersangka, Riza belum ditahan. “Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Qohar.

Keberadaan Riza diduga berada di Singapura, dan pihak kejaksaan kini berkoordinasi dengan perwakilan di sana.

Kasus Jurist Tan

Jurist Tan adalah mantan staf khusus Mendikbudristek masa Nadiem Makarim dan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Modul pengadaan ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Korps Kejaksaan menyebut bahwa Tan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor serta pasal tambahan.

Load More