Kanwil Kementerian Agama (Kemenag Jawa Tengah) akhirnya angkat bicara terkait polemik surat pernyataan kontroversial dari MTs Negeri 2 Brebes soal program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat bermaterai Rp 10.000 itu menuai sorotan publik karena meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG dan membayar ganti rugi Rp 80 ribu jika kotak makan hilang atau rusak.
Plt Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Wahid Arbani, menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan penerbitan surat tersebut.
“Surat edaran tersebut sudah ditarik dan dicabut sejak Jumat (12/9/2025). Pada Senin (15/9/2025) juga telah dilakukan rapat koordinasi, dan sudah ada titik temu terkait program MBG khususnya di MTsN 2 Brebes,” ujarnya dalam pemberitaan yang beredar.
Wahid juga menyampaikan Kemenag Jateng mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah pusat.
Berikut 5 fakta viral surat larangan gugat keracunan MBG tersebut.
1. Surat Bermaterai Rp10.000
Surat pernyataan ini menjadi sorotan karena menggunakan materai Rp10.000 dan meminta orang tua menanggung risiko keracunan MBG. Selain itu, orang tua juga diminta membayar ganti rugi Rp80 ribu jika kotak makan anak hilang atau rusak.
2. Tujuan Awal Hanya untuk Pendataan Alergi
MTsN 2 Brebes mengklarifikasi bahwa surat ini awalnya dimaksudkan untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan.
“Aslap menyarankan dan memberi contoh surat edaran tentang menolak atau menerima MBG yang ditandatangani orang tua. Lalu MTsN 2 Brebes membuat edaran menggunakan kop Kemenag,” jelas Kepala Kemenag Brebes, Abdul Wahab.
3. Surat Ditarik dalam Hitungan Jam
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Tren Viral: Memahami Kekuatan Pop Culture di Era Digital
-
Viral di Medsos, Purbaya Bantah Bantuan Bencana Sumatra dari Luar Negeri Kena Pajak
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KLH Segel 5 Tambang di Sumbar, Diduga Picu Banjir DAS Batang Kuranji Padang
-
72 Korban Bencana Hidrometeorologi di Agam Belum Ditemukan, Pencarian Dikebut Pakai Alat Berat
-
Parah! Kematian Ikan Danau Maninjau Tembus 1.428 Ton, Petani Merugi Rp 32,86 Miliar
-
Danantara dan BP BUMN Konsolidasikan 1.000 Relawan BUMN di Sumatra, Dukung Pemulihan Warga Terdampak
-
BRI Terjunkan Berbagai Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera