SuaraSumbar.id - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat (Sumbar). Pemprov Sumbar kembali resmi menetapkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 903-343-2025. Program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan menjadi kesempatan langka bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan biaya pokok maupun denda.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini menjadi bentuk nyata kepedulian pemerintah provinsi terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih terdampak berbagai tekanan.
Dengan adanya pembebasan ini, masyarakat tidak perlu membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya maupun sanksi administratif berupa denda.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, Selasa (24/6/2025).
Dalam keterangannya, Syefdinon menjelaskan bahwa pembebasan yang diberikan mencakup, 100 persen bebas pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (selain tahun berjalan), 100 persen bebas denda keterlambatan pembayaran pajak.
Kemudian, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, dan Bebas pajak progresif.
Namun, ada dua hal yang dikecualikan dari kebijakan ini, yaitu kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan ke luar provinsi Sumbar.
Dengan populasi lebih dari 600 ribu kendaraan yang menunggak, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemilik kendaraan untuk kembali patuh membayar pajak, serta mengaktifkan kembali potensi penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Selain penghapusan denda dan tunggakan, Pemprov Sumbar juga akan menggencarkan sosialisasi pajak kendaraan ke berbagai daerah.
Langkah ini diambil agar masyarakat benar-benar memahami urgensi dan manfaat dari kepatuhan membayar pajak.
"Melalui program ini, kami juga ingin membangun partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kepatuhan pajak adalah salah satu kuncinya," tambah Syefdinon.
Data dari Bapenda Sumbar mencatat bahwa masih banyak pemilik kendaraan yang menunda pembayaran pajak karena beban tunggakan dan denda. Dengan program ini, pemerintah ingin menghapus hambatan itu dan menciptakan sistem pajak yang lebih sehat.
Sebagai catatan, setelah 31 Agustus 2025, masyarakat tidak akan mendapatkan keringanan serupa.
Oleh karena itu, masyarakat Sumbar diimbau untuk segera memeriksa status kendaraan mereka dan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sebaik mungkin.
Tag
Berita Terkait
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Mobil Listrik Mewah yang Berkeliaran di Jakarta Bakal Kena Pajak 75 Persen
-
Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi
-
Terbang Makin Nyaman, Nasabah BRI Prioritas Dapat Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang