SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Agam terus memburu Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Keberadaan buronan pemerkosa anak kandung itu terus dilacak.
Budi diketahui sudah lebih 1 tahun menjadi buronan kejaksaan, usai divonis penjara oleh hakim di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Semula, Budi divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kabupaten Agam pada 26 Juli 2023. Namun, jaksa mengajukan kasasi kepada MA atas vonis tersebut.
Lalu dalam rapat musyawarah majelis hakim di MA pada 18 Januari 2024, menyatakan Budi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Agam telah memasukkan Budi sebagai daftar pencarian orang (DPO). Informasinya, terpidana perkara tindak pidana perlindungan anak ini telah DPO Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Agam sejak awal 2024.
Kemudian, Seksi Intelijen Kejari Kejari Agam menetapkan DPO sejak 20 Januari 2025. Pengumuman DPO dan tampang Budi ini juga telah disebar Kejaksaan Negeri Agam di berbagai platform media sosial resminya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Agam, Tengku Apriyaldi Ansyah mengakui dalam eksekusi terpidana pihaknya mengalami kendala, sala satunya keberadaannya yang berpindah tempat. Terkahir, terpidana sempat terdeteksi ada di Provinsi Riau.
"Dia ini pindah-pindah tempat. Terkahir terdeteksi di Riau. Dari Kejati setempat lalu melakukan pengecekan, tapi dia tidak ada lagi," kata Tengku belum lama ini.
Kejaksaan, lanjut Tengku, terus berupaya melakukan pelacakan keberadaan terpidana. Kerja sama antar lembaga dilakukan hingga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami sudah membuat DPO. Sudah kerja sama Kejagung. Sedang dicari posisinya. Kami masih berupaya. Sudah kami cek fasilitas yang dimilikinya, tapi tidak aktif lagi, seperti BPJS. Kalau masih aktif tambah mudah pelacakan," ungkapnya.
"Kami juga sudah kerja sama dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Masalah perizinan atau pengurusan dia, kalau bisa, kan, terdeteksi," tambah Tengku.
Ia menambahkan pemantauan di kediaman terpidana di Kabupaten Agam juga telah dilakukan. Disebutkannya, selama buron 1 tahun lebih ini, terpidana tidak pernah kembali ke rumah.
"Ternyata tidak ada pulang dia ke rumah, sudah digeledah rumahnya. Di rumah itu hanya ada kakaknya. Kami sudah panggil kakaknya, pengakuannya, terdakwa tidak ada komunikasi lagi sama keluarga, bahkan saat lebaran tidak pulang," imbuhnya.
Dalam putusan MA, Budi dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hukuman tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI
-
Akhir Pelarian Paulus Tannos? Agustus Jadi Penentu Kepulangan Buron e-KTP
-
Jejak Angelo Pandeli: Pentolan Hells Angels yang Diburu Dunia Ditangkap di Bali
-
Tamat di Bunker Depok! Buronan Predator Seksual AS Dideportasi, Dijemput Langsung US Marshal
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI