Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 26 Mei 2025 | 17:55 WIB
Ilustrasi ODGJ dipasung. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, membebaskan seorang pria yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung selama 15 tahun di Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (26/5/2025).

Pria ODGJ itu berinisial D (46). Dia dipasung oleh keluarganya sejak remaja di sebuah bilik kecil berdinding kayu di belakang rumahnya di Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Ketika ditemukan petugas, kondisi fisik ODGJ tersebut sangat memprihatinkan. Badannya kurus, lemah, dan tak banyak bergerak.

“Pembebasan ODGJ ini demi alasan kemanusiaan. Kepolisian berkomitmen mendukung perlindungan HAM bagi kelompok rentan, khususnya ODGJ,” ujar Irjen Gatot Tri Suryanta, dikutip dari Antara.

Setelah berhasil dilepaskan dari pasungan, D langsung dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani di Jalan Bypass, Kota Padang.

ODGJ itu dibawa untuk mendapatkan perawatan intensif di RSJ. Di lokasi tersebut telah bersiaga tim medis, petugas sosial, serta perwakilan pemerintah daerah untuk mendukung proses rehabilitasi.

Menurut pihak keluarga, pemasungan dilakukan karena kondisi D yang kerap tak terkendali saat kambuh. Dia sering meledak-ledak dan mereka tak punya uang untuk berobat.

“Kami tidak sanggup membawanya berobat karena keterbatasan biaya,” ungkap salah satu anggota keluarga.

Namun, berkat pendekatan intensif dari Polda Sumbar dan Dinas Sosial, pihak keluarga akhirnya bersedia membuka pasungan.

Pendekatan yang dilakukan melibatkan psikolog, pekerja sosial, serta tokoh masyarakat setempat agar proses pembebasan berjalan secara persuasif.

“Pemasungan terhadap ODGJ bukan solusi. Itu justru melanggar hak dasar manusia untuk hidup secara layak dan bermartabat,” kata Jenderal Bintang Dua itu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, Sumarni, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu mengenai kondisi D.

“Setelah laporan masuk, kami segera turunkan tim untuk melakukan asesmen dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Proses pelepasan pasung ini tidak berdiri sendiri. Dukungan juga datang dari Rumah Sakit Jiwa, tenaga medis, hingga aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam evakuasi. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir bersama jajaran.

Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik langkah yang diambil oleh semua pihak. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Polda Sumbar, karena hal seperti ini membutuhkan komitmen lintas sektor dan keberanian untuk bertindak,” katanya.

Load More