SuaraSumbar.id - Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, membebaskan seorang pria yang berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung selama 15 tahun di Nagari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Senin (26/5/2025).
Pria ODGJ itu berinisial D (46). Dia dipasung oleh keluarganya sejak remaja di sebuah bilik kecil berdinding kayu di belakang rumahnya di Lubuk Alung, Padang Pariaman.
Ketika ditemukan petugas, kondisi fisik ODGJ tersebut sangat memprihatinkan. Badannya kurus, lemah, dan tak banyak bergerak.
“Pembebasan ODGJ ini demi alasan kemanusiaan. Kepolisian berkomitmen mendukung perlindungan HAM bagi kelompok rentan, khususnya ODGJ,” ujar Irjen Gatot Tri Suryanta, dikutip dari Antara.
Setelah berhasil dilepaskan dari pasungan, D langsung dibawa menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Yayasan Pelita Jiwa Insani di Jalan Bypass, Kota Padang.
ODGJ itu dibawa untuk mendapatkan perawatan intensif di RSJ. Di lokasi tersebut telah bersiaga tim medis, petugas sosial, serta perwakilan pemerintah daerah untuk mendukung proses rehabilitasi.
Menurut pihak keluarga, pemasungan dilakukan karena kondisi D yang kerap tak terkendali saat kambuh. Dia sering meledak-ledak dan mereka tak punya uang untuk berobat.
“Kami tidak sanggup membawanya berobat karena keterbatasan biaya,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Namun, berkat pendekatan intensif dari Polda Sumbar dan Dinas Sosial, pihak keluarga akhirnya bersedia membuka pasungan.
Pendekatan yang dilakukan melibatkan psikolog, pekerja sosial, serta tokoh masyarakat setempat agar proses pembebasan berjalan secara persuasif.
“Pemasungan terhadap ODGJ bukan solusi. Itu justru melanggar hak dasar manusia untuk hidup secara layak dan bermartabat,” kata Jenderal Bintang Dua itu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Padang Pariaman, Sumarni, menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat beberapa waktu lalu mengenai kondisi D.
“Setelah laporan masuk, kami segera turunkan tim untuk melakukan asesmen dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Proses pelepasan pasung ini tidak berdiri sendiri. Dukungan juga datang dari Rumah Sakit Jiwa, tenaga medis, hingga aparat kepolisian yang terlibat langsung dalam evakuasi. Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir bersama jajaran.
Direktur Yayasan Pelita Jiwa Insani menyambut baik langkah yang diambil oleh semua pihak. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Polda Sumbar, karena hal seperti ini membutuhkan komitmen lintas sektor dan keberanian untuk bertindak,” katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Viral Takjil Super Jumbo Youtuber Bobon Santoso Berakhir Jadi Tempat Renang ODGJ
-
Disebut ODGJ Gegara Cabut Pagar Laut, Said Didu: Saya Sakit Hati Sama...
-
6 Fakta Pengunduran Diri Teh Novi dari Yayasan, Siap Masuk Penjara Bila Ada Uang Gelap
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Terpopuler
- Review dan Harga Skincare NAMA Milik Luna Maya: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- Nasib Pemain Keturunan Indonesia Cucu Sultan Kini Berstatus Pengangguran
- 5 Mobil Murah Mulai 10 Jutaan: Tampilan Mewah, Cocok untuk Keluarga
- Rahasia Kulit Sehat Dr Tompi: 3 Langkah Skincare yang Bisa Kamu Ikuti di Rumah
- 3 Motor Cruiser Murah Bertampang Ala Harley-Davidson: Gunakan Mesin V-Twin, Harga Setara Honda PCX
Pilihan
-
BYD Kembali Pangkas Harga, Bos GWM Geram: Bagaimana Kualitas Mobil Bisa Terjamin?
-
Nasib Miris Rafael Struick: Andalan Timnas Indonesia, Malah Dibuang Brisbane Roar
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Tunjuk Eks MU Sebagai Pelatih
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Cerahkan Kulit, Tameng Radikal Bebas
-
Karyawan PT Timah Bobol SDN 3 Mentok, Program AKHLAK Erick Thohir Dipertanyakan
Terkini
-
Alasan Jalan Tol Padang-Sicincin Dibuka Gratis Mulai 28 Mei 2025, Rest Area Dikebut!
-
Kapan Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2 Cair? Ini Tanda NIK Tidak Terdaftar Jadi Penerima
-
5 Link Saldo Gratis DANA Kaget Terbaru, Waspada Penipuan Online!
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Sumbar: Sempat Divonis Bebas hingga Dipenjara 8 Tahun, Kini Masih Buron
-
7 Aturan Debt Collector Tagih Utang ke Kantor, Nasabah Wajib Tahu hingga Dilarang Mengancam!