Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 15 Mei 2025 | 14:46 WIB
WNA asal Brasil diringkus atas kasus narkoba di Mentawai. [Suara.com/ Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara asing (WNA) asal Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar).

Kaue ditangkap bersama seorang warga negara Indonesia bernama Ardio Ruri Putra Buana (31). Kasus ini terungkap berawal dari temuan paket yang dikirim mengunakan kapal dari Kota Padang.

Paket dibungkus karton tersebut berisikan 1 kotak kurma disertai 1 paket sedang ganja. Saat itu, seseorang menjemput paket barang haram tersebut ke Dermaga.

Kapolres Kepulangan Mentawai, AKBP Rory Ratno mengatakan, awalnya paket dijemput oleh seseorang berinisial AA.

Saat diinterogasi, AA mengaku hanya disuruh menjemput dan ternyata milik seorang WNA.

"Kami amankan warga negara asing ini di home stay miliknya," ujar Rory saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Kamis (15/5/2025).

Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Pelaku bernama Kaue Campos Valerio ditangkap di Kabupaten Kepulauan Mentawai. [Suara.com/ Saptra S]

Dari hasil interogasi, kata Rory, WNA ini mengaku memesan ganja kepada Ardio yang berada di Kota Padang. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua.

Barang ganja sudah dipesan untuk digunakan pribadi. Mengetahui jenis narkotika apapun dilarang di Indonesia.

"Barang dipesan di Padang, dipaketkan lalu dikirim mengunakan kapal dan diterima di Mentawai," ungkapnya.

Konsumsi Pribadi

Rory menyebutkan ganja dipergunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dari pengakuan, warga negara asing ini telah mengkonsumsi ganja selama 20 tahun.

"Yang bersangkutan mengetahui bahwa jenis narkotika apapun itu dilarang di Indonesia," imbuhnya.

Terkait keberadaan Kaue di Mentawai, Rory mengungkapkan yang bersangkutan telah cukup lama yakni 1 tahun di daerah tersebut. Bahkan, dia memiliki rumah yang dijadikan home stay.

"Dia seorang surfer. Dia memiliki kitas, ada jangka waktunya, kalau habis diperpanjang," ucap Rory.

Rory menjelaskan untuk kasus kepemilikan ganja ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Kasus akan ditangani secara profesional dan tuntas.

Load More