Selain itu, lanjutnya, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing.
"Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar," tegasnya.
Siapa WNA?
Warga Negara Asing atau WNA adalah individu yang bukan pemegang kewarganegaraan Indonesia. Secara sederhana, mereka adalah orang asing yang tinggal atau berada di wilayah Indonesia, namun memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
Status mereka sebagai WNA membawa sejumlah ketentuan khusus yang mengatur hak, kewajiban, dan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Secara hukum, WNA tidak memiliki hak politik seperti memilih atau dipilih dalam pemilu. Namun, mereka tetap memiliki sejumlah hak sipil dan perlindungan hukum sebagaimana warga negara Indonesia (WNI), seperti hak atas perlindungan hukum, hak untuk bekerja sesuai izin, serta hak atas perlakuan yang adil.
Untuk bisa tinggal di Indonesia, WNA diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti visa atau izin tinggal, tergantung tujuan kedatangan mereka, baik itu untuk bekerja, belajar, atau berwisata.
Menariknya, WNA yang tinggal cukup lama di Indonesia juga dapat memperoleh KTP elektronik (KTP-el), meskipun dengan persyaratan berbeda dari KTP-el milik WNI.
Dengan kata lain, meskipun berbeda status kewarganegaraan, WNA tetap menjadi bagian dari dinamika sosial dan hukum di Indonesia, tentu dengan pengaturan dan batasan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Misteri Kematian WNA di Imigrasi Depok, Ditemukan Tewas di Toilet: Ini 7 Faktanya
-
Ironi Jakarta: WNA Jerman Dijambret di Tengah Status Kota Teraman ASEAN
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027