Selain itu, lanjutnya, Polres Kepulauan Mentawai juga telah mengirim surat dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Brasil. Hal ini karena menyangkut warga negara asing.
"Apabila warga negara asing melakukan tindakan pidana mereka harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang di wilayah tersebut. Jadi apapun nanti prosesnya dilakukan di Sumbar," tegasnya.
Siapa WNA?
Warga Negara Asing atau WNA adalah individu yang bukan pemegang kewarganegaraan Indonesia. Secara sederhana, mereka adalah orang asing yang tinggal atau berada di wilayah Indonesia, namun memiliki kewarganegaraan dari negara lain.
Status mereka sebagai WNA membawa sejumlah ketentuan khusus yang mengatur hak, kewajiban, dan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Secara hukum, WNA tidak memiliki hak politik seperti memilih atau dipilih dalam pemilu. Namun, mereka tetap memiliki sejumlah hak sipil dan perlindungan hukum sebagaimana warga negara Indonesia (WNI), seperti hak atas perlindungan hukum, hak untuk bekerja sesuai izin, serta hak atas perlakuan yang adil.
Untuk bisa tinggal di Indonesia, WNA diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti visa atau izin tinggal, tergantung tujuan kedatangan mereka, baik itu untuk bekerja, belajar, atau berwisata.
Menariknya, WNA yang tinggal cukup lama di Indonesia juga dapat memperoleh KTP elektronik (KTP-el), meskipun dengan persyaratan berbeda dari KTP-el milik WNI.
Dengan kata lain, meskipun berbeda status kewarganegaraan, WNA tetap menjadi bagian dari dinamika sosial dan hukum di Indonesia, tentu dengan pengaturan dan batasan tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Polda Metro Gerebek Clandestine Lab Etomidate di Greenbay Pluit, WNA Tiongkok Jadi Peracik!
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Air Sinkhole Limapuluh Kota Bukan Air Sakti, BRIN Bongkar Risiko Bakteri dan Logam Berat
-
Semen Padang FC Rombak Skuad Besar-besaran Jelang Putaran Kedua, Rendy Oscario Sroyer Kembali
-
Anggaran Pascabencana Sumbar Tembus Rp 21,44 Triliun, Ini Rincian Kebutuhan 16 Daerah
-
CEK FAKTA: Prabowo Copot 5 Menteri Sekaligus Saat Retret di Hambalang, Benarkah?
-
CEK FAKTA: TNI Audit Dana Desa Terindikasi Korupsi, Benarkah?